Berita Buleleng

BABAK Baru Kasus GA dan WA, Kini Layangkan Somasi ke Bupati Buleleng!

Kasus pemberhentian dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat DPRD

ISTIMEWA
Somasi - Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma menunjukkan somasi kepada Bupati Buleleng. Selasa (23/9/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus pemberhentian dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat DPRD, yakni GA dan WA berbuntut panjang. Terbaru, keduanya melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng

Somasi pertama itu dilayangkan pada Selasa 23 September 2025. Masing-masing bernomor 004/LKBH.PERAN/IX/2025 dan 005/LKBH.PERAN/IX/2025. 

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma menjelaskan, ada dua poin utama dalam somasi tersebut. Pertama ihwal Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian dua kliennya sebagai PPPK.

Baca juga: KUNJUNGI Keluarga Korban Hilang Akibat Banjir di Mengwitani, Grab Sampaikan Santunan dan Doa Bersama

Baca juga: 3 Calon PPPK Paruh Waktu di Jembrana Bali Resmi Mengundurkan Diri, Begini Sebabnya

"Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025," ungkapnya. 

Sedangkan pada poin kedua, lanjut Sudarma, frasa pada tanggal 9 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025,' dinilai mengandung unsur tuduhan yang ditujukan kepada kliennya. 

"Frasa tersebut jelas mengandung unsur tuduhan, yang ditujukan kepada klien kami sehingga patut dibuktikan secara hukum," tegas Sudarma. 

Lebih lanjut, ia memohon pada bupati untuk membuktikan tuduhannya kepada GA dan WA sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima. Pihaknya pun siap menempuh upaya hukum lebih lanjut, apabila tidak ada bukti atas tuduhan tersebut. 

"Apabila hingga batas waktu tersebut bupati tidak membuktikan tuduhan itu, kami akan lakukan langkah hukum. Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved