Berita Bali

Edarkan 998 Gram Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Andi Divonis 12 Tahun Penjara

Andi pun dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay/Ichigo121212
Ilustrasi penjara - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Andi Prayitno (40). Andi divonis bersalah karena terlibat peredaran narkotik golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Andi Prayitno (40). Andi divonis bersalah karena terlibat peredaran narkotik golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi.

"Terdakwa Andi Prayitno divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair satu tahun dan enam bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi Jumat, 24 Maret 2023.

Oleh majelis hakim pimpinan Tenny Erma Suryathi, terdakwa Andi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Andi pun dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Penemuan Jenazah Lansia Saat Hari Raya Nyepi Kagetkan Warga Aan Klungkung Bali

Baca juga: Sempat Teriak! Siswi SD Tenggelam di Aliran Bendung Tegalgintungan, Ditemukan 45 Menit Kemudian

Ilustrasi -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Andi Prayitno (40). Andi divonis bersalah karena terlibat peredaran narkotik golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi.
Ilustrasi -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Andi Prayitno (40). Andi divonis bersalah karena terlibat peredaran narkotik golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. (Tribun Bali/dwi suputra)

Aji mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya JPU Putu Gede Juliarsana mengajukan tuntutan 14 tahun penjara kepada terdalwa Andi.

"Terdakwa dan jaksa penunut sama-sama menerima putusan dari majelis hakim," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Andi ditangkap di lobi hotel yang terletak di Kuta, Badung, Jumat, 25 Nopember 2022. Andi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi.

Terdakwa sendiri terjun sebagai pengedar ketika dihubungi oleh Heri (buron). Heri menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir narkoba dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu lokasi tempelan. Tidak hanya upah, terdakwa dijanjikan bisa mengkonsumsi narkoba secara gratis.

Terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. Berselang beberapa hari, Heri mengirimkan barang-barang seperti ponsel, timbangan elektrik, dan lainnya untuk memudahkan pekerjaan terdakwa. Disusul dengan memberikan terdakwa sabu dan ekstasi untuk ditempel di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh Heri.

Pekerjaan pertama sukses dijalani oleh terdakwa. Pada hari berikutnya terdakwa kembali diperintah oleh Heri mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel di Kuta. Terdakwa pun berhasil mengambil narkoba tersebut.

Namun setiba di lobi hotel, terdakwa langsung dibekuk petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan pada diri terdakwa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved