Berita Bali

MINAT PBG & BPHTB Gratis di Denpasar Rendah, Mendagri Tinjau Mall Pelayanan Publik, Menteri PKP Juga

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan untuk di Denpasar masyarakat dengan penghasilan Rp 7,5 juta bisa mengusulkan.

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
TINJAU PBG – Mendagri, Tito Karnavian, Menteri PKP, Maruarar Sirait dan Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, saat meninjau pelayanan PBG di Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (24/11). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah pusat mengeluarkan program untuk pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun untuk di Denpasar, peminat program ini pun sangat rendah.

Hal ini terungkap saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari meninjau pelayanan PBG di Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (24/11). 

Mendagri Tito menjelaskan, kebijakan ini sudah ditandatangani antara Mendagri bersama Menteri PKP dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). “Kami sudah sosialisasikan termasuk di Bali dan di Denpasar, dan sudah ada Perda (Peraturan Daerah), Perwali (Peraturan Wali Kota) yang menolkan,” kata Tito.

Baca juga: JUMLAH Penumpang Diprediksi Naik 7 Persen, Peningkatan Aktivitas di Momen Libur Nataru 2025-2026

Baca juga: USUL Rp1 M Finishing Tahap Awal, Distan Sebut Fasilitas RPH Babi di Buleleng Belum Representatif!

Namun ia belum melihat implementasinya di Denpasar. Padahal kata dia, di daerah lain sudah ada 5.000, 7.000 hingga puluhan ribu orang memanfaatkannya. “Dorong supaya turun harga rumah dan pengembang semangat bekerja,” kata Tito.

Menteri PKP, Maruarar Sirait menambahkan ini merupakan program pertama sejak Indonesia merdeka. Baginya ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dengan penghasilan rendah.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan untuk di Denpasar masyarakat dengan penghasilan Rp 7,5 juta bisa mengusulkan. “Kami sudah sosialisasi sejak 11 Januari di medsos (media sosial) bagi yang ingin urus BPHTB dan PBG untuk MBR gratis,” paparnya.

Namun sampai saat ini, baru ada satu orang yang memanfaatkan program ini. Rendahnya peminat dikarenakan adanya persyaratan yang membuat masyarakat tak mau memanfaatkannya. “Misalkan yang gratis PBG itu untuk tipe 36, 48, kadang-kadang itu tidak diminati,” paparnya.

Hal itu dikarenakan luas lahan tidak memungkinkan untuk tipe 36 karena harus ada merajan. Sedangkan Jaya Negara menambahkan, untuk pelayanan sangat cepat maksimal 20 menit dan bisa 15 menit jika persyaratan telah lengkap. 

“Baru satu yang memanfaatkan karena syaratnya ada lagi, jarang yang memanfaatkan termasuk ASN,” kata dia. Sehingga menurutnya harus ada koordinasi teknis lagi. 

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Denpasar, Senin (24/11).

Menteri Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait memastikan fasilitas hunian yang dibangun dengan uang negara dikelola secara bertanggung jawab dan memberi manfaat maksimal bagi pegawai. 

Saat meninjau, Menteri Ara didampingi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Nusa Tenggara I Rizaldi Andi Atjo.

Menteri Ara menegaskan, seluruh pembangunan hunian pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara secara optimal. 

“Kita harus menjaga uang rakyat dengan benar. Jika membangun hunian menggunakan uang rakyat, hasilnya harus maksimal, berkualitas, dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Menteri Ara.

Ia menyoroti biaya sewa Rp 300 ribu per bulan di rusun ASN sangat membantu pegawai. Biaya tersebut, jauh lebih murah dibandingkan sewa kos atau apartemen komersial di Denpasar yang bisa mencapai Rp 3 juta per bulan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved