Berita Bali

Yoga Diringkus Dengan Barang Bukti 14 Paket Sabu, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, dituntut karena diduga terlibat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kuta, Badung, Bali. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Terdakwa Yoga Pratama (24) dituntut pidana penjara, selama delapan tahun. Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, dituntut karena diduga terlibat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kuta, Badung, Bali.  Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa Yoga Pratama (24) dituntut pidana penjara, selama delapan tahun.

Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, dituntut karena diduga terlibat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kuta, Badung, Bali

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar.

Baca juga: DBD Telah Jangkiti 229 Warga di 2023, Dinkes Gianyar Gencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Baca juga: Kontur Tebing Labil, Dikhawatirkan Jatuh Korban Jiwa, Tim Gabungan Cek Vila Longsor di Balangan

Baca juga: Bank Dunia Temui Gubernur Koster di Jayasabha, Tindaklanjuti Diplomasi di Amerika Serikat

Ilustrasi - Terdakwa Yoga Pratama (24) dituntut pidana penjara, selama delapan tahun.

Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, dituntut karena diduga terlibat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kuta, Badung, Bali. 

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar.
Ilustrasi - Terdakwa Yoga Pratama (24) dituntut pidana penjara, selama delapan tahun. Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, dituntut karena diduga terlibat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kuta, Badung, Bali.  Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar. (Tribun Bali/dwi suputra)


"Terdakwa Yoga Pratama dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu (29/3).


Terhadap tuntutan JPU Haridianto Saragih, Pipit mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Ya pada persidangan minggu depan kami akan membacakan nota pembelaan," ucap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Yoga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Yoga dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.


Terdakwa Yoga terlibat mengedarkan narkoba, berawal saat dirinya ditawari pekerjaan menempel narkoba oleh Heri (buron). Selain diupah Rp 50 ribu untuk satu lokasi tempelan, Yoga juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis. Tergiur dengan tawaran itu, Yoga pun menerima pekerjaan tersebut.


Pekerjaan pertama, Yoga diperintah Heri untuk mengambil 1 paket sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong di sebuah tempat di Jalan Gunung Indrakila Monang Maning, Denpasar Barat. Usai mengambil barang-barang tersebut, Yoga membawanya ke kamar tempat tinggal. Kemudian 1 paket sabu dipecah menjadi 16 paket kecil atas perintah Heri.


Keesokan harinya, Heri menyuruh Yoga menempel 14 paket sabu di Jalan Dewi Sri II, Kuta, Badung. Namun apes, saat akan mencari lokasi tempelan, Yoga diringkus petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti 14 paket sabu.


Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan Pulau Bangka, Pedungan, Denpasar Selatan. Di sana petugas kepolisian kembali menyita 2 paket sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya. (can)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved