Berita Nasional
Jokowi Berikan Grasi ke Merri Utami, Terpidana Kasus Hukuman Mati Kasus Narkoba 1,1 Kg Tahun 2001
Terpidana mati kasus peredaran narkoba, Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Komnas Perempuan saat itu menyebut Merri sebagai korban perdagangan orang.
Merri hanya tahu dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru.

Merri sempat curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya.
Namun, pemberi tas menampik dengan menyebut bahwa tas yang ia bawa berat karena kualitas kulit yang bagus.
Merri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Merri pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.
Kisah Merry Utami
Dilansir dari Kompas.com, Dari 14 terpidana mati yang direncanakan akan dieksekusi, akhirnya 4 orang yang benar-benar dieksekusi pada Jumat 29 September 2016 dini hari.
Sementara 10 terpidana mati lainnya masih menunggu kejelasan eksekusi dari pihak Kejaksaan.
Salah satu terpidana mati yang ditunda eksekusinya yakni seorang buruh migran bernama Merry Utami.
Eksekusi mati terhadap Merry menjadi perhatian sejumlah aktivis karena dia diduga hanyalah korban perdagangan manusia.
Komnas Perempuan menyebut Merry terindikasi korban perdagangan orang.
Tim kuasa hukum Merry dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Antonius Badar menuturkan bahwa Merry Utami bukanlah pelaku kejahatan dan tidak sepatutnya dihukum mati.
Baca juga: Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Seputaran Kuta, Dituntut 8 Tahun Penjara, Rahmat Mohon Keringanan
Awal keterlibatan Merry dengan sindikat narkoba bermula dari pertemuannya dengan Jerry, anggota sindikat narkoba, yang mengaku warga negara Kanada dan sedang berbisnis di Indonesia.
Merry baru saja kembali bekerja dari Taiwan. Jerry bersikap sangat baik dan perhatian. Dia sempat melarang Merry bekerja lagi ke luar negeri dan berjanji akan menikahinya.
Satresnarkoba Polres Tabanan Ringkus 10 Pengedar Narkoba Dari Februari Hingga April |
![]() |
---|
Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Seputaran Kuta, Dituntut 8 Tahun Penjara, Rahmat Mohon Keringanan |
![]() |
---|
Oknum Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa Kedokteran, Ayahnya Kasar Narkoba Deliserdang |
![]() |
---|
Usai Jalani Pidana 2 Tahun Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.