Berita Nasional

Jokowi Berikan Grasi ke Merri Utami, Terpidana Kasus Hukuman Mati Kasus Narkoba 1,1 Kg Tahun 2001

Terpidana mati kasus peredaran narkoba, Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kristian Erdianto via Kompas.com
Kamis malam 28 Juli 2016, suster Laurentina dan puluhan orang lainnya melakukan aksi damai dengan menyalakan 1000 lilin di depan Istana Negara sebagai bentuk protes terhadap rencana pemerintah melaksanakan eksekusi mati tahap 3. 

Namun, Komnas Perempuan saat itu menyebut Merri sebagai korban perdagangan orang.

Merri hanya tahu dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru.

Anak terpidana mati Merri Utami, Devi, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 September 2016.
Anak terpidana mati Merri Utami, Devi, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 September 2016. (Ambaranie Nadia K.M)

Merri sempat curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya.

Namun, pemberi tas menampik dengan menyebut bahwa tas yang ia bawa berat karena kualitas kulit yang bagus.

Merri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Merri pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.

Kisah Merry Utami

Dilansir dari Kompas.com, Dari 14 terpidana mati yang direncanakan akan dieksekusi, akhirnya 4 orang yang benar-benar dieksekusi pada Jumat 29 September 2016 dini hari. 

Sementara 10 terpidana mati lainnya masih menunggu kejelasan eksekusi dari pihak Kejaksaan.

Salah satu terpidana mati yang ditunda eksekusinya yakni seorang buruh migran bernama Merry Utami.

Eksekusi mati terhadap Merry menjadi perhatian sejumlah aktivis karena dia diduga hanyalah korban perdagangan manusia.

Komnas Perempuan menyebut Merry terindikasi korban perdagangan orang. 

Tim kuasa hukum Merry dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Antonius Badar menuturkan bahwa Merry Utami bukanlah pelaku kejahatan dan tidak sepatutnya dihukum mati. 

Baca juga: Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Seputaran Kuta, Dituntut 8 Tahun Penjara, Rahmat Mohon Keringanan

Awal keterlibatan Merry dengan sindikat narkoba bermula dari pertemuannya dengan Jerry, anggota sindikat narkoba, yang mengaku warga negara Kanada dan sedang berbisnis di Indonesia. 

Merry baru saja kembali bekerja dari Taiwan. Jerry bersikap sangat baik dan perhatian. Dia sempat melarang Merry bekerja lagi ke luar negeri dan berjanji akan menikahinya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved