Berita Nasional

Jokowi Berikan Grasi ke Merri Utami, Terpidana Kasus Hukuman Mati Kasus Narkoba 1,1 Kg Tahun 2001

Terpidana mati kasus peredaran narkoba, Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kristian Erdianto via Kompas.com
Kamis malam 28 Juli 2016, suster Laurentina dan puluhan orang lainnya melakukan aksi damai dengan menyalakan 1000 lilin di depan Istana Negara sebagai bentuk protes terhadap rencana pemerintah melaksanakan eksekusi mati tahap 3. 

Dari pertemuan itu akhirnya Merry jatuh hati kepada Jerry dan memutuskan untuk berpacaran Tanggal 17 Oktober 2001 Jerry mengajak Merry berlibur ke Nepal. 

Tanggal 20 Oktober 2001, Jerry pamit kembali ke Jakarta untuk mengurusi bisnisnya dan Merry diminta menunggu temannya yang akan menyerahkan titipan berupa tas tangan contoh dagangan. 

Dua orang bernama Muhammad dan Badru menemuinya dan menyerahkan tas tangan. 

"Merry sempat curiga kenapa tas tersebut berat dan Jerry menjawab karena tas kulit bagus dan bahan kuat," tutur Badar saat ditemui di Jakarta, Kamis 28 Juli 2016. 

Tanggal 31 Oktober 2001, Merry terbang ke Jakarta dan tas tangan ditaruh di kabin pesawat. Saat di Bandara Soekarno Hatta, koper dan tas tangan diperiksa di mesin X-Ray. 

Petugas bandara memeriksa tas tangan dan menemukan narkoba jenis heroin seberat 1,1 kg di dinding tas. Seketika Merry ditangkap. 

"Merry sempat menghubungi Jerry dan kedua temannya, tapi ponsel mereka sudah tidak aktif. Sejak itu Jerry menghilang," kata Badar. 

Merry dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada tahun 2002. Merry sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK) pada 2014, tetapi ditolak. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Antara Hidup dan Mati, Kisah Merry Utami Terjerat Ancaman Eksekusi dan Jokowi Beri Grasi untuk Merri Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved