KPAI Setujui Syarat Calistung untuk Masuk SD Dicabut, Sebut Bisa Langgar Undang-Undang
Anggota KPAI Aris Adi Laksono, mengatakan jika calistung jadi syarat, maka bagaimana nasib yang tidak bisa calistung itu akan menghalangi akses
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Humas DPRD Bali bersama Media melakukan studi tiru ke KPAI dan Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, pada Rabu 12 April 2023 kemarin.
Terdapat salah satu isu yang menarik, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melarang sekolah untuk menerapkan syarat tes calistung masuk jenjang sekolah dasar.
Baca juga: Ketua BMPS Bali Dorong Pemerintah Daerah Alokasikan Dana 20 Persen Dari APBD Untuk Pendidikan
Langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim ini didukung Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketika ditemui saat temu media, Anggota KPAI Aris Adi Laksono, mengatakan jika calistung jadi syarat, maka bagaimana nasib yang tidak bisa calistung itu akan menghalangi anak-anak mendapatkan akses pendidikan.
“Dalam konteks pemenuhan hak anak perspektif undang-undang perlindungan anak sejalan. Anak harus diberikan akses seluas-luasnya untuk pendidikan."
Baca juga: BMPS Bali Apresiasi Komitmen Wali Kota Denpasar Tingkatkan Kualitas Pendidikan Swasta
"Konten kurikulum sesuai perkembangan anak," jelasnya saat ditemui di Kantor KPAI di Jakarta, beberapa hari lalu.
Adi mengatakan calistung jadi seleksi kurang tepat untuk syarat peserta didik baru sebelum masuk sekolah dasar.
Ia setuju itu dihapuskan. Walau di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat calistung dengan gaya menyenangkan, tapi tidak jadi patokan atau tagihan.
Baca juga: FKIP UNMAS Denpasar Resmi Sebagai Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru
"Setelah belajar dari PAUD, sudah bisa baca. Karena PAUD kreatif akhirnya bisa membaca," ujarnya.
Dengan syarat ini bisa menambah jumlah anak yang tidak sekolah. Itu berarti melanggar undang-undang, karena anak Indonesia harus bisa mengakses pendidikan.
"Karena kalau nanti diseleksi masuk SD ada wajib baca tulis nanti yang tidak bisa baca tulis tidak punya akses belajar di sekolah dasar sementara sekolah dasar tidak putus sekolah itu sangat penting," terangnya.
Baca juga: BMPS Bali Apresiasi Komitmen Wali Kota Denpasar Tingkatkan Kualitas Pendidikan Swasta
Sementara sanksi akan ada dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berwenang.
Diakuinya ada beberapa sekolah yang memberlakukan syarat calistung, padahal tidak sesuai dalam Permendikbud 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, dan SMA/SMK.
Sementara itu, diwawancarai Kabag Persidangan Setwan DPRD Bali, I Gusti Nyoman Agung Wikrama mengatakan saat ini Provinsi Bali sedang menyusun Perda tentang Perlindungan Anak untuk menuju daerah Layak Anak.
Dengan yang disampaikan KPAI menjadi masukan-masukan.
"Karena perlindungan anak sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Berita Pendidikan
Si Jago Merah Mengamuk di Kamar Suci, Dua Peristiwa Kebakaran Terjadi Dalam Sehari di Jembrana |
![]() |
---|
Terkait Intimidasi 2 Wartawan yang Meliput Aksi Demo, Begini Tanggapan Kapolda Bali |
![]() |
---|
Pasca Demo 30 Agustus, Pecalang di Bali Akan Lakukan Gelar Agung Esok, Diikuti 15 Ribu Orang |
![]() |
---|
Terkait Demo, FKUB Bali Keluarkan 6 Imbauan, Salah Satunya Mendukung TNI/Polri Tindak Pelaku Anarkis |
![]() |
---|
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jalan Pelabuhan Gilimanuk, Sempat Keluhkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.