Lebaran 2023

Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?

Berikut ini adalah informasi mengenai jadwal cuti bersama dan libur lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Editor: Mei Yuniken
Dok. Shutterstock
Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya? 

TRIBUN-BALI.COMLibur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?

Berikut ini adalah informasi mengenai jadwal cuti bersama dan libur lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Informasi di dalam artikel ini mengenai perubahan jadwal dan berapa hari libur lebaran untuk ASN yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini berdasarkan informasi yang telah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023.

Dilansir dari TribunTimur, pada kemarin hari Kamis tanggal 13 April 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi meneken Keputusan Presiden Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Menurut Salinan Keppres yang diunggah pada website resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Salah satu di antaranya adalah etrkait cuti bersama lebaran 2023.

Baca juga: BARU! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023, Masa Cuti Lebih Panjang

Dalam Keppres itu dijelaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah adalah selama lima (5) hari.

Yaitu jatuh pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa).

Selain cuti bersama Idul Fitri 1444 H, dalam Keppres juga dicantumkan mengenai cuiti bersama ASN untuk empat hari raya keagamaan lain selama tahun 2023.

Jadwal cuti bersama itu di antaranya adalah sebagai berikut:

-23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

-23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

-2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

-26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres Nomor 8 tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Yaitu sejak hari Kamis tanggal 13 April 2023.

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Terbaru, Sesuai SKB 3 Menteri

Perpanjangan Masa Cuti Bersama dari Peraturan Sebelumnya

Kesepakatan tersebut  juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023."

"Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, " ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, usai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Rabu 29 Maret 2023, dikutip dari laman setkab.go.id.

Perubahan hari libur cuti bersama ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023.

"Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idulfitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang."

"Ini mengalami penaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta," ujar Muhadjir.

Ditambahkan pula oleh Menhub Budi, dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," pungkasnya.

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023.

Sehingga para pekerja mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Cairkan THR Maksimal 18 April 2023

Berikut adalah daftar Hari Libur Lebaran 2023 (termasuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023):

- 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023

- 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023

- 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023

- 22 April 2023 (Sabtu): Libur Nasional Lebaran 2023

- 23 April 2023 (Minggu): Libur Nasional Lebaran 2023

- 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023

- 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023

Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 atas perubahan ini adalah menjadi 7 hari.

Nah itulah informasi mengenai daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 terbaru.

Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri bagi Tribunners yang menrayakan.

Semoga kita semua bisa kembali ke fitri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Resmi! ASN Libur Lebaran atau Cuti Bersama 5 Hari Setelah Jokowi Teken Keppres, Ini Jadwalnya,

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved