Bupati Meranti Terjerat Korupsi
Muhammad Adil Gadaikan Kantor Pemkab Hingga Mes Demi Pinjaman Rp100 Miliar, Baru Cair 59 Persen
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diketahui telah menggadaikan kantor pemkab hingga Mes Dinas PUPR demi pinjam uang Rp100 miliar
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Adapun KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi.
Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih serta Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi.
Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak dalam jasa travel umrah.
Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.
Dugaan Muhammad Adil melakukan pemotongan uang anggaran.
Alexander menyebut Muhammad Adil memerintahkan Kepala SKPD melalui ajudannya berinisial RP untuk menyetorkan uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UO) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Pemotongan ini, kata Alexander, dikondisikan agar seolah-olah utang kepada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," kata Alex.
Adapun pemotongan anggaran ini digunakan Muhammad Adil untuk kepentingan politiknya dalam rangka kampanye pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.