Bupati Meranti Terjerat Korupsi
Muhammad Adil Gadaikan Kantor Pemkab Hingga Mes Demi Pinjaman Rp100 Miliar, Baru Cair 59 Persen
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diketahui telah menggadaikan kantor pemkab hingga Mes Dinas PUPR demi pinjam uang Rp100 miliar
TRIBUN-BAL.COM, DENPASAR – Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diketahui telah menggadaikan kantor pemkab hingga Mes Dinas PUPR demi pinjam uang Rp100 miliar.
Hal ini terungkap setelah Muhammad Adil yang tertangkap KPK dalam sidak OTT saat terbukti melakukan tindakan korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Muhammad Adil untuk meminjam uang sebesar Rp100 miliar ke Bank Kepri.
Asmar juga menyebutkan bahwa bukan hanya kantor pemkab namun juga Mes Dinas PUPR.
Baca juga: PROFIL dan SOSOK Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Baru Menjabat, Kena OTT KPK Karena Dugaan Suap
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati,”
“Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar dilansir dari kompas.com pada Sabtu 25 April 2023.
Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022. Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti. "Baru digadaikan 2022 kemarin.
Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.
Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
Baca juga: Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan CCTV dan Jasa Jaringan Internet

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Adapun KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi.
Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih serta Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi.
Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak dalam jasa travel umrah.
Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.
Dugaan Muhammad Adil melakukan pemotongan uang anggaran.
Alexander menyebut Muhammad Adil memerintahkan Kepala SKPD melalui ajudannya berinisial RP untuk menyetorkan uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UO) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Pemotongan ini, kata Alexander, dikondisikan agar seolah-olah utang kepada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," kata Alex.
Adapun pemotongan anggaran ini digunakan Muhammad Adil untuk kepentingan politiknya dalam rangka kampanye pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Fakta kedua adalah Muhammad Adil diduga menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar melalui perusahaan bidang jasa travel perjalanan umroh melalui tersangka Fitria Nengsih yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alex.
Kemudian, fakta ketiga adalah Muhammad Adil juga memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Pemberian uang ini, kata Alex, agar Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.
Di sisi lain, Alex mengungkapkan dalam bukti awal dugaan korupsi oleh Muhammad Ali, pihaknya mencatat bahwa tersangka menerima uang sekira Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.
Selanjutnya, ia juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.
Terkait OTT ini, Alex menyebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Meranti, Muhammad Adi; Kepala BPKAD Fitria Nengsih, dan M Fahmi Aressa dari BPK.
Selanjutnya, ketiga tersangka pun ditahan selama 20 hari dari 7-26 April 2023.
Untuk Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan M Fahmi Aressa ditahan di rutan KPK pada Podam Jaya Guntur. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya ke Bank Rp 100 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.