berita badung

Pembongkaran Menara di Badung Berdampak Sinyal Semakin Buruk, Aspimtel Minta Dicarikan Jalan Keluar

Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) sangat menyayangkan Pemkab Badung terus melakukan pembongkaran menara.

ist
Pembongkaran salah satu tower di Jimbaran yang dilakukan Tim Yustisi Badung beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG -  Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) sangat menyayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus melakukan pembongkaran menara telekomunikasi.

Mengingat hal itu akan mengganggu layanan komunikasi ke masyarakat jelang libur Lebaran dan agenda strategis nasional lainnya.


"Tindakan pembongkaran harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama. Sebentar lagi hari raya Idul Fitri dan diselenggarakannya KTT ASEAN pada 9-11 Mei 2023 yang harus didukung dengan infrastruktur digital yang memadai, tentunya harus diprioritaskan cakupan dan kualitas sinyal seluler," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Theodorus Ardi Hartoko pada siaran persnya Sabtu 15 April 2023.

 

Baca juga: Tindaklanjuti Kasus Tower Tak Berizin, Satpol PP Badung Akan Bongkar Bangunan Menara Telekomunikasi


Teddy pun mengaku jika pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Bahkan, dampak dari aksi Pemkab Badung itu cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin memburuk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke kondisi normal, apalagi untuk memperbaiki dan meningkatkannya.


"Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung," ujarnya.

Baca juga: ASPIMTEL Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Jaringan Menara Telekomunikasi Dukung Ekonomi Digital


Ditambahkannya, saat ini Aspimtel telah melakukan koordinasi aktif dengan pihak terkait seperti halnya Kemenkopolhukam, Kominfo, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), dan instansi lainnya.

Bahkan pihaknya mengaku akan melaporkan kejadian itu kepada Bapak Presiden.

Laporan itu diharapkan agar pembongkaran dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama.


Seperti diketahui, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi.

Baca juga: Kominfo Sebut Restribusi Satu Tower Berizin di Badung Hanya Rp 600 Ribu Per Tahun

Bahkan ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city.


Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.

Bahkan pada Senin 10 April 2023 lalu menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh tim Yustisi dan Satpol Kabupaten Badung.

Baca juga: Tertibkan Tower Tak Berizin, Fraksi PDI Perjuangan Dukung Langkah Bupati Giri Prasta


Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota ASPIMTEL diantaranya Tower Bersama, Mitratel dan Protelindo, di mana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan.


" Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan kuta selatan (Jimbaran & Nusa Dua), Kecamatan kuta utara (Kawasan Dalung & Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati & Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan," imbuhnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved