Berita Badung
Kominfo Sebut Restribusi Satu Tower Berizin di Badung Hanya Rp 600 Ribu Per Tahun
Kendati demikian, keberadaan menara telekomunikasi atau tower itu pun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan di Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Badung saat ini masih fokus, melakukan penataan menara telekomunikasi yang tidak berizin dengan melakukan pembongkaran.
Namun tidak menutup kemungkinan, banyak menara atau tower di Badung yang resmi memiliki izin.
Kendati demikian, keberadaan menara telekomunikasi atau tower itu pun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan di Kabupaten Badung.
Bahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung menyebutkan restribusi tower hanya Rp 600 ribu per tahun untuk satu tower berizin.
Baca juga: Ganjar dan Jokowi Semobil Kunjungi Boyolali
Baca juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Pemedek Meninggal di Gunung Abang, Lokasi Jenazah 200 Meter Dari Puncak

Tidak hanya itu, retribusi yang diperoleh dari keberadaan menara ini tidak sepadan dengan resiko yang ditimbulkan, baik keamanan maupun keselamatan.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra, mengakui jika restribusi menara atau tower sangat sedikit. Bahkan dirinya retribusi yang diperoleh dari satu menara hanya Rp 600 ribu/tahun.
"Retribusinya kecil sekali hanya Rp 600 ribu/tahun," kata Mantan Camat Mengwi ini.
Diakui pemerintah pusat sudah menentukan formulasinya terkait dengan restribusi tersebut. hanya untuk biaya operasional saja ada aturanya.
Kendati demikian, Jaya Saputra mengatakan pihaknya tidak lagi mengenakan retribusi terhadap menara mulai 2024 mendatang. Keputusan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 tentang Keuangan Daerah.
"Jadi untuk retribusinya sekarang tahun terakhir, setelah itu tidak boleh lagi memungut, karena ada undang-undangnya," jelasnya.
Jaya Saputra mengaku, retribusi yang diperoleh dari menara telekomunikasi selama 2022 mencapai Rp 131 lebih dari 201 tower yang berizin.
"Pendapatan terakhir dari retribusi 201 tower yang berizin Rp 131 juta lebih. Angka ini bisa dibilang sangat kecil dari pendapatan atau restribusi yang lain, khususnya di Kabupatwn Badung," katanya.
Terkait tower tidak berizin, Jaya Saputra menjelaskan terdapat 48 tower yang akan ditertibkan. Namun, penertiban akan dilakukan secara bertahap.
Pihaknya mengaku, setelah menjabat sebagai kadis Kominfo tahun 2020 lalu sudah melakukan pendataan. Namun karena adanya kasus tower tersebut, Kominfo hanya sebatas melakukan pendataan.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung mulai melakukan pembongkaran tower atau menara telekomunikasi, yang tidak memiliki izin atau bodong pada Senin 10 April 2023.
CATAT Ada 3 Usaha Tak Kantongi Izin! Satpol PP Badung Sidak Aktivitas Paralayang di Kutuh Bali |
![]() |
---|
SELAMATKAN Anak Janda di Pantai Seminyak Malah Nyawa Melayang, Selamat Jalan Gusti Agung Anom |
![]() |
---|
DINILAI Langgar Kesucian Pura Gunung Payung, Bupati Badung Perintah Tindak Aktivitas Paralayang |
![]() |
---|
PHDI Badung Bali Gelar Penyuluhan untuk Penyuluh Agama, Nyoman Kenak: Sebarkan Nilai-nilai Dharma |
![]() |
---|
Gusti Terseret Arus Saat Hendak Selamatkan Anak Pacarnya di Seminyak Bali, Ditemukan di Pantai Seseh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.