Berita Badung

Kominfo Sebut Restribusi Satu Tower Berizin di Badung Hanya Rp 600 Ribu Per Tahun

Kendati demikian, keberadaan menara telekomunikasi atau tower itu pun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan di Kabupaten Badung.

Istimewa
Ilustrasi - Pemerintah Badung saat ini masih fokus, melakukan penataan menara telekomunikasi yang tidak berizin dengan melakukan pembongkaran. Namun tidak menutup kemungkinan, banyak menara atau tower di Badung yang resmi memiliki izin. Kendati demikian, keberadaan menara telekomunikasi atau tower itu pun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan di Kabupaten Badung. Bahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung menyebutkan restribusi tower hanya Rp 600 ribu per tahun untuk satu tower berizin. 

Pembongkaran tower sendiri dilakukan atas perintah Bupati Badung.

Pada penurunan atau pembongkaran yang dilakukan dipimpin langsung oleh Sekda Bafunh Wayan Adi Arnawa.

Turut hadir pada pembongkaran tower di lingkar timur kampus Universitas Udayana, Jimbaran itu antara lain Kepala Dinas DLHK Badung Wayan Puja, Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, Kadis Kominfo Badung, IGN Jaya Saputra dan instansi terkait lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved