OTT KPK
Seminggu, 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Rugikan Negara Total Lebih dari Rp2,6 Miliar
Hanya dalam waktu seminggu, 2 kepala daerah resmi ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang rugikan negara Rp2.6 miliar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hanya dalam waktu seminggu, 2 kepala daerah resmi ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sampai lebih dari Rp2.6 miliar.
Yang pertama, Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terbukti adanya kasus korupsi sebesar Rp1,7 miliar.
Tak berselang lama, setelah Bupati Meranti terjaring OTT KPK, Seminggu kemudian tepatnya Jumat (14/4/2023), KPK kembali melakukan OTT dan mengamankan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Secara kebetulan dua kepala daerah tersebut sama-sama tersandung kasus suap.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Yana Mulyana Tersangka Dugaan Suap, Program Bandung Smart City Rp924 juta
Bupati Meranti M Adil selain pemberi suap, dia juga sebagai penerima suap.
Demikian pula Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka penerima suap.
Kasus Korupsi Muhammad Adil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.
Ketiga tersangka adalah Bupati Meranti Muhammad Adil' Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bandung Diduga Terkait Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet
Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Sama halnya dengan Fitria Nengsih, juga sebagai pemberi suap.
Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.