Berita Bali

Sidang Praperadilan Rektor Unud, Kejati Bali Bantah Permohonan Praperadilan Tim Hukum Rektor Unud

Terkait penetapan tersangka Prof Antara dan tersangka lainnya, termohon menyatakan, para tersangka tersebut telah melakukan pemungutan ke beberapa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Can
Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon) mengatakan, jawaban praperadilan dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali banyak mengelak. Dirinya pun optimistis jika praperadilan yang diajukannya diterima oleh hakim. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon) mengatakan, jawaban praperadilan dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali banyak mengelak.

Dirinya pun optimistis jika praperadilan yang diajukannya diterima oleh hakim.

"Jadi saya lihat lebih banyak mengelak tidak dalam konteks yang begitu fundamental dijelaskan. Kalau dilihat dari jawaban JPU itu sih kami optimistis. Kalau obyektif kayaknya tersangkanya bisa dibatalkan atau dicabut," ucapnya usai sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa, 18 April 2023.

Namun, Gede Pasek Suardika mengatakan, adalah hal wajar jika termohon dalam jawabannya mencoba meyakinkan hakim.

"Saya kira wajar JPU (termohon) mencoba meyakinkan hakim maupun kita semua bahwa langkahnya sudah benar," ujarnya.

Baca juga: Tabanan Nihil Kasus Meningitis

Baca juga: Gianyar Rayakan Ulang Tahun dengan Semprot Eco Enzym

Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon) mengatakan, jawaban praperadilan dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali banyak mengelak.

Dirinya pun optimistis jika praperadilan yang diajukannya diterima oleh hakim.
Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon) mengatakan, jawaban praperadilan dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali banyak mengelak. Dirinya pun optimistis jika praperadilan yang diajukannya diterima oleh hakim. (Can)

 

"Tapi tetap saya lihat banyak sekali bolong-bolongnya. Misalnya menyebutkan alat bukti. Alat bukti ini kan sudah jelas. Kalau disebutkan dengan unsur melawan hukum harusnya dijelaskan melawan hukumnya itu yang mana.

Sementara yang kami hadirkan dasar hukum semua. Itu tidak terbantahkan," sambung advokat, politisi, dan juga Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.

Gede Pasek Suardika juga menanyakan soal pemeriksaan saksi. "Katanya ada 5 saksi yang sudah diperiksa. Apakah 5 saksi ini menyebutkan pemohon atau pak rektor bersalah melakukan kerugian negara dan sebagainya. Jangan-jangan kesaksian kelimanya memperkuat posisi pak rektor. Jadi tidak sekadar saksi, tapi saksi yang mana," cetusnya. 

 

Keluhan-keluhan mengenai fasilitas perkuliahan masing-masing dari fakultas, hingga menyoroti dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), disampaikan langsung oleh sejumlah mahasiswa di hadapan jajaran Rektorat Unud di Auditorium Widya Sabha kampus Jimbaran, Rabu (15/3).
Keluhan-keluhan mengenai fasilitas perkuliahan masing-masing dari fakultas, hingga menyoroti dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), disampaikan langsung oleh sejumlah mahasiswa di hadapan jajaran Rektorat Unud di Auditorium Widya Sabha kampus Jimbaran, Rabu (15/3). (Zaenal/Tribun Bali)

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon, memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng dan tim kuasa hukumnya sebagai pihak pemohon.

Jawaban dibacakan tim JPU pada persidangan yang digelar di PN Denpasar, Selasa, 18 April 2023.

Dalam jawaban setebal 20 halaman ini, termohon membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh pemohon dalam surat permohonan praperadilan.

Diantaranya, dalil pemohon yang menyatakan bahwa dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022, merupakan kebijakan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved