Berita Bali
Jaksa Belum Siap, Tuntutan Pidana Dua Pembunuh Gusti Mirah Ditunda
Jaksa belum siap, tuntutan pidana terhadap dua pembunuh Gusti Mirah ditunda hingga pekan depan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa NSP (31) dan R (28) ditunda.
Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap akan surat tuntutannya.
Terdakwa NSP dan R adalah pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari.
Terkait ditundanya sidang pembacaan surat tuntutan itu disampaikan oleh Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum kedua terdakwa.
"Untuk agenda tuntutan terhadap terdakwa S**** dan R**** ditunda. Ditunda hingga pekan depan," jelasnya, Rabu, 19 April 2023.
Seperti diketahui, kedua terdakwa telah menjalani sidang dakwaan, pembuktian, hingga pemeriksaan keterangan sebagai terdakwa.
NSP dan R menjalani sidang dengan berkas dakwaan terpisah. Kedua terdakwa tersebut dijerat pasal berlapis dan terancam pidana hukuman mati.
Dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo.
Baca juga: Diadili, Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Terancam Hukuman Mati
Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Subsidair, Pasal 339 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsidair, Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, kedua primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Gusti Mirah terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel.
Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barang korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sandi-Prasetya-kiri-dan-Rahman-kanan.jpg)