Berita Badung
Pengedar Ganja Dibekuk Saat Ambil Ganja di Jalan Mudu Taki Kuta Utara
Adi S (29) Pemuda asal Denpasar hanya terdiam saat digiring aparat kepolisian ke loby gedung Polres Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Adi S (29) Pemuda asal Denpasar hanya terdiam saat digiring aparat kepolisian ke loby gedung Polres Badung pada Selasa 18 April 2023 siang.
Ia diamankan jajaran sat res narkoba Polres Badung karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum polres Badung.
Pria yang memiliki tatto di kaki kirinya itu pun ditangkap saat hendak mengambil ganja di Jalan Mudu Taki VI, Kecamatan Kuta Utara Badung pada Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 17.30 wita.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono SIK mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.
Saat itu personil Sat Resnarkoba Polres Badung sedang melaksanakan patroli dan pemantauan di wilayah Kuta Utara.

Bahkan menemukan seorang dengan gelagat mencurigakan lalu mengambil sesuatu menggunakan tangan kanannya di tempat sampah yang ada di pinggir Jalan Mudu Taki VI.
Karena mencurigakan personil dari Polres Badung lalu mengamankan orang tersebut, saat diamankan orang tersebut sempat menjatuhkan sesuatu yang diambilnya.
"Saat kita tanya pelaku mengaku bernama Adi. Bahkan mengaku tidak mengambil apa-apa di tempat sampah," jelas Kapolres.
Sayangnya Adi tidak bisa mengelak saat diambil dan dilakukan pengecekan satu buah tas kain warna biru yang sebelumnya di buang itu.
Baca juga: Visa On Arrival Dipermudah Diduga Jadi Alasan Banyak Turis Berulah di Bali
Bahkan setelah dibuka, tas itu berisi satu buah plastik kresek warna hitam putih yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) buah plastik bening yang masing-masing di didalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja.
"Saat diinterogasi kembali, Adi mengakui milik tas tersebut, bahkan dari pengakuan pelaku ia mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial G. Jadi perintah awalnya pelaku disuruh mengambil paketan narkotika tersebut untuk ditempel kembali sesuai perintah," jelasnya.
Saat ini orang dengan inisial G masih didalami.
Namun dari keterangan pelaku ia tidak mengetahui posisi G karena tidak pernah bertemu secara langsung hanya berkomunikasi lewat chat What Apps.
"Jadi barang bukti ganja yang kami amankan seberat 349,58 gram. Bahkan rencana ganja itu akan diedarkan di wilayah Badung," imbuhnya.
Selain ganja Kapolres Badung pada kesempatan itu juga merilis kasus narkoba lainnya dengan barang bukti 3,15 gram sabu dan 21,32 gram tembakau gorila.
"Jadi ganja ini dijual perpaket. Satu paket ganja dijual dengan harga Rp 250 ribu per paket," imbuhnya (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.