Pemilu 2024
Sosialisasi Jelang Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU Denpasar: Tak Boleh Ada Perubahan Jumlah DCS
Sosialisasi Jelang Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU Denpasar: Tak Boleh Ada Perubahan Jumlah DCS
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Disinggung soal alur pendaftaran, Arsa Jaya menerangkan, kini partai politik peserta pemilu mendaftarkan para bacalegnya melalui dua tahap.
Tahap pertama yakni mengunggah berkas pendaftaran ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Selanjutnya, pimpinan partai politik atau yang diberi kuasa oleh pimpinan partai politik menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke KPU Denpasar.
Arsa Jaya menegaskan, dua tahap tersebut harus dijalankan. Baik melalui SILON maupun penyerahan berkas fisik.
“Ada proses di awal yang harus dilakukan melalui aplikasi, upload berkas ke SILON. Kemudian ada berkas penyampaian fisik kepada KPU.”
“Jadi ada proses melalui SILON, dan ada proses pengajuan berkas fisik kepada KPU, harus sama-sama dijalani,” pungkas Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.