Berita Buleleng
Dua Terdakwa Kasus TPPO Turki Divonis Lima Tahun Penjara, Simak Putusan Majelis Hakim PN Singaraja
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti, beserta hakim anggota bernama Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan dua terdakwa bernama Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, memasuki sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Singaraja, Rabu (26/4/2023).
Kedua terdakwa divonis lima tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti, beserta hakim anggota bernama Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari.
Dari sidang tersebut Ketua Majelis Hakim menyebut, modus pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa yaitu melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 korban untuk bekerja di Turki.
Baca juga: BPBD Tabanan Simulasikan Penanggulangan Bencana Di SMPN 2 Tabanan
Baca juga: Kabar Transfer Liga 1, Persija Jakarta dan Persib Bandung Bersaing Kejar Pemain Kualitas Dunia
Baca juga: Pilpres 2024! Pasek Suardika Sebut PKN Belum Lihat Figur Pemimpin yang Punya Visi Misi ke Depan

Kedua terdakwa membuat job letter, terkait pekerjaan yang dilamar seolah-olah dikeluarkan oleh suatu perusahaan di Turki.
Padahal job letter tersebut dibuat sendiri, oleh kedua terdakwa untuk meyakinkan para korban.
Faktanya setelah berada di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang dibuat, sehingga hal ini membuat para korban khawatir dan takut dikejar oleh petugas kepolisian Turki.
Ketakutan ini terjadi lantaran para korban, juga tidak dikantongi surat izin tinggal dan visa untuk bekerja.
Kedua terdakwa hanya membekali para korban dengan visa holiday.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja dan AA Ratna Sawitri masing-masing kurungan penjara selama lima tahun, serta denda masing-masing Rp 400 juta, subsidair masing-masing enam bulan pidana kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan kedua terdakwa, untuk membayar biaya restitusi kepada 11 korban dengan jumlah yang berbeda-beda, kisaran Rp 28 juta lebih hingga sebesar Rp 61 juta lebih.
"Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Heriyanti.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut. (*)
SELAMAT JALAN Ketut, Lakukan Aksi Nekat di Pelabuhan Buleleng Hanya Karena Umpan Pancing Habis |
![]() |
---|
PD Pasar Buleleng Bali Diminta Selesaikan Masalah Parkir Semrawut di Pasar Anyar |
![]() |
---|
Aksi Saling Tebas di Pegayaman Buleleng Bali Berakhir Damai, Polisi Sebut Fauzi Mengalami Halusinasi |
![]() |
---|
SIAPKAN Kantong Parkir Pengunjung Bulfest 2025, Dishub Buleleng Kerjasama dengan 6 Kelurahan |
![]() |
---|
AKSI Saling Tebas di Pegayaman Berakhir Damai, Polisi Sebut Fauzi Mengalami Halusinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.