Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
VIRAL! Video Meperlihatkan Anak Polisi di Medan Aniaya Mahasiswa, Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Viral sebuah video menunjukan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak perwira polisi berpangkat AKPB di Polda Sumatera Utara.
VIRAL! Video Meperlihatkan Anak Polisi Di Medan Aniaya Mahasiswa, Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
TRIBUN-BALI.COM - Viral sebuah video menunjukan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak perwira polisi berpangkat AKPB di Polda Sumatera Utara.
Diketahui anak perwira polisi tersebut bernama Aditya Hasibuan.
Aditya Hasibuan merupakan anak dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan.
Dilansir dari Tribunnews.com, di dalam narasi video yang viral itu menyebut jika Achiruddin Hasibuan berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.
Setelah dilakukan pengecekan ternyatan Achiruddin Hasibuan berpangkat AKBP.
Lebih lanut, Aditya Hasibuan dalam video tersebut terlihat melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang diketahui bernama Ken Admral.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Penganiyaan itu terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022 di Medan, Sumatera Utara.
Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa 25 April 2023 sore.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda mengenakan baju hitam yang diduga adalah Aditya dengan sadis menganiaya korban.
Aditya menganiaya korban dengan keji disertai umpatan.
Baca juga: Curi Ratusan Kayu dan Truk, Budi Gunawan Diringkus Polisi di Tabanan
Tampak dalam video pada detik ke empat, Aditya membenturkan kepala korban yang didudukinya ke aspal.
Selain membenturkan kepala, Aditya terlihat memukul beberapa kali dan bahkan menginjak korban.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa," tulis narasi pada video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Di narasi juga disebutkan bahwa ayah dari Aditya Hasibuan, sempat mengancam korban saat dimintai ganti rugi.

Korban meminta ganti rugi setelah dianiaya pada 21 Desember 2022 yang menyebabkan kaca spion Ken Admiral rusak.
Sehari setelahnya, pada 22 Desember 2022 Ken Admiral kemudian mendatangi rumah pelaku namun justru penganiayan kembali terjadi.
Ken Admiral menyambangi rumah Aditya Hasibuan bersama lima temannya.
Setibannya di tujuan, yang keluar adalah kakak dan Ayah pelaku.
Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, menanyakan maksud korban datang ke rumah.
Namun, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku tak terima hingga menyuruh seorang berbaju kaus putih untuk mengambil senjata selaras panjang.
Saat si pria itu keluar membawa senjata, Aditya Hasibuan kemudian menyerang Ken.
"Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun Twitter @mazzini_gsp.
Bermula pada 11 Desember 2022
Menurut cuitan akun @mazzini_gsp, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pertama kali terjadi pada pada 11 Desember 2022.
Aksi pemukulan awalnya dilakukan Aditya karena korban menolak ajakan untuk bermain.
Baca juga: Surat Pengakuan Dosa Virgoun Diungkap Istri ke Publik: Saya Telah Berbuat Asusila, Siap Dihukum
"Peristiwa 11 Desember 2022 pemukulan awal yg dilakukan Aditya Hasibuan cuma karena Ken menolak diajak main malah digebukin," tulisnya.
Buntut viralnya video tersebut, publik pun banyak yang menarasikan aksi keji itu serupa dengan kasus anak mantan pejabat Mario Dandy Satriyo.
"Kasus Mario Dandy jilid II," tulis salah satu netizen.
Jadi Tersangka
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Aditya Hasibuan (AH).
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Berdasarkan gelar perkara, pelaku AH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Motif
Lebih lanjut, Dirkrimum Polda Sumatra Utara (Sumut), Sumaryono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bermula karena masalah perempuan.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Ken Adminal menanyakan kepada AH, apa hubungannya dengan seorang perempuan yang berinisial D.

"Pelapor (Ken Admiral) menanyakan kepada terlapor (AH) apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.
Lalu, pada Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, AH menyuruh Ken Admiral untuk berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatra Utara saat mengendarai mobil.
Setelahnya, AH melakukan penganiayaan dengan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali.
"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH)," ungkapnya.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi pertanggungjawaban atas apa yang sudah terjadi.
Namun, Ken Admiral justru mendapatkan perlakuan penganiayaan secara brutal dari AH.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Anak Perwira Polisi di Medan Aniaya Seorang Mahasiswa, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka dan di Tribun-Medan.com dengan judul Inilah Penyebab Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Ken Admiral secara Brutal, soal Perempuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.