Anak Pejabat Aniaya Remaja

BREAKING NEWS! Update Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terkait kasus penganiayaan David Ozora, kekasih Mario Dandy AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini diungkapkan Hakim Tunggal Sidang...

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AGH dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. 

TRIBUN-BALI.COM – Terkait kasus penganiayaan David Ozora, kekasih Mario Dandy AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak  AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) seperti dilansir dari BangkaPos.com.

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Vonis hukuman AGH ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.

Sebelumnya, AGH (15) mantan kekasih  Mario Dandy (17),  hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB berdasarkan pantauan.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya tidak diperlihatkan karena tertutup berwarna hitam.

Ia terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA sepanjang perjalanan menuju ruang sidang.

Baca juga: UPDATE Hasil Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dituntut 4 Tahun Penjara Oleh JPU

Sebelumnya, AGH dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keluarga korban penganiayaan berharap AGH dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

Hal ini karena David menjalani pengobatan yang intensif di rumah sakit akibat perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved