Anak Pejabat Aniaya Remaja
BREAKING NEWS! Update Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terkait kasus penganiayaan David Ozora, kekasih Mario Dandy AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini diungkapkan Hakim Tunggal Sidang...
TRIBUN-BALI.COM – Terkait kasus penganiayaan David Ozora, kekasih Mario Dandy AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) seperti dilansir dari BangkaPos.com.
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Vonis hukuman AGH ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.
Sebelumnya, AGH (15) mantan kekasih Mario Dandy (17), hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB berdasarkan pantauan.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya tidak diperlihatkan karena tertutup berwarna hitam.
Ia terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA sepanjang perjalanan menuju ruang sidang.
Baca juga: UPDATE Hasil Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara Oleh JPU
Sebelumnya, AGH dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keluarga korban penganiayaan berharap AGH dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Hal ini karena David menjalani pengobatan yang intensif di rumah sakit akibat perbuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.