Kasus Penganiayaan
Biaya Rumah Sakit Capai Rp1,2 Miliar, Mario Dandy, Shane Lukas, Maupun AG Tak Berikan Bantuan
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam kasus penganiayaan David Ozora mengungkapkan biaya rumah sakit keluarga DO mencapai Rp1,2 miliar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam kasus penganiayaan David Ozora mengungkapkan biaya rumah sakit keluarga DO mencapai Rp1,2 miliar.
Hal yang mengejutkan adalah pihak tersangka, Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG tak sedikitpun memberikan bantuan untuk menutup biaya pengobatan tersebut.
Pihak Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut sampai sekarang masih belum memberikan bantuan.
Seluruh biaya pengobatan dan rumah sakit semua ditanggung oleh pihak keluarga DO.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara juga membeberkan sampai saat ini, korban DO masih belum mengenali Jonathan Latumahina sebagai ayahnya.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, D belum mengenali Jonathan Latumahina sebagai ayahnya dan saat ini biaya rumah sakit sudah menyentuh Rp 1,2 miliar dan tidak ada bantuan dari Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG," ujar Hakim Sri di sidang vonis AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Oleh karena itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya bakal mengajukan restitusi terhadap semua pelaku.
Apalagi sampai saat ini pembiayaan pengobatan hanya berasal dari keluarga internal D.
Namun perhitungannya memang masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK,”
“Sehingga keadilan yang diperoleh D sempurna dan kami berharap keputusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku anak tetapi jadi efek jera terhadap seluruh masyarakat," beber dia.
Diberitakan sebelumnya, AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Hakim Sri mengatakan, kondisi D yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.
"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan di dalam persidangan, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AG berdasarkan putusan hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.