Pemilu 2024
Ketut Ismaya Percaya Diri Lanjutkan Daftar DPD RI, Optimistis Gaet Kursi di Pemilu 2024!
Serta ditandatangani dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Asep N. Mulyana pada 18 April 2023 di Jakarta.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI.
PKPU itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 17 April 2023.
Serta ditandatangani dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Asep N. Mulyana pada 18 April 2023 di Jakarta.
PKPU tersebut sebelumnya diubah, lantaran adanya Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai DPD RI.
Menanggapi hal tersebut, I Ketut Putra Ismaya Jaya, salah satu bacalon DPD RI angkat bicara.
Ketut Ismaya mengatakan, dirinya tetap melanjutkan pendaftaran bacalon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, dua kasus yang sempat menjeratnya itu dinilai tak beririsan, dengan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Baca juga: Tabrakan Maut Beruntun, Bus Terperosok ke Jurang di Melaya Bali, Dua Ibu Hamil Jadi Korban!
Baca juga: Curi Uang Sesari di Pura Besakih, Lima Remaja Diamankan Polsek Rendang Karangasem Bali

“Tetap maju karena kalau tiang (saya) berdasarkan kasus tiang (saya) dulu, kasus pertama tuntutan jaksa 7 bulan, vonis hakim 5 bulan. Kasus kedua, tuntutan jaksa 1 tahun, vonis hakim rehab,” ungkap Ketut Ismaya saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 27 April 2023.
Selain mengatur soal ancaman hukuman, PKPU tersebut juga mengharuskan mantan terpidana yang mengikuti Pemilu untuk mengumumkan jati dirinya kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Ismaya menuturkan, ia acapkali menyampaikan kepada publik soal statusnya sebagai mantan terpidana.
Bagi Ketut Ismaya, kasus yang sempat menjeratnya itu dilatarbelakangi oleh urusan politik semata.
“Saya sudah sering menyampaikan di mana saja kalau saya adalah mantan napi korban politik. Jadi tidak ada keraguan dan malu menceritakan apa yang pernah terjadi,” tegasnya.
Sejalan dengan Ketut Ismaya, Agung Sariawan yang didapuk sebagai Ketua Tim Pemenangan I Ketut Putra Ismaya Jaya itu menegaskan, bacalon DPD RI yang diusungnya itu tetap mendaftar ke KPU Bali.
“Kita tetap daftar sesuai dengan persyaratan,” tegasnya.
Ia memandang, PKPU tersebut turun setelah tahapan Pemilu 2024 terkait DPD RI telah berjalan.
Tahap tersebut yakni saat mengumpulkan dukungan minimal pemilih oleh para bacalon DPD RI.
“Kalau aturan kan nggak ada berlaku surut. Sedangkan tahapan Pemilu sudah jalan. Menurut penyampaian KPU, tahap pertama itu saat pengumpulan KTP. Sedangkan peraturan ini turunnya di tengah jalan. Kita tetap daftarkan seusai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Agung Sariawan optimis KPU akan menerima berkas pendaftaran dari I Ketut Putra Ismaya Jaya.

“KPU pasti menerima pendaftarannya. Nggak mungkin menolak karena persyaratan kita sudah memenuhi. KPU Provinsi nggak punya kewenangan. Yang punya kewenangan untuk menentukan itu kan KPU pusat. KPU Provinsi hanya sebatas mengirimkan data-data yang kita miliki,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan, Liaison Officer (LO) dari Ketut Ismaya telah berkoordinasi dengan KPU Bali soal Putusan MK tersebut.
Mantan Komisioner KPU Badung itu mengatakan, KPU Bali akan mendalami dan mengadakan rapat internal soal Putusan MK yang dimaksud.
“LO dan divisi hukumnya sdh sempat koordinasi ke KPU Bali, dalam hal ini terkait dengan pengertian ancaman dan putusan pengadilan sesuai makna Putusan MK Nomor 12 Tahun 2023 dan persyaratan calon DPD di PKPU 11 tahun 2023,” ungkap Raka Nakula.
Lebih lanjut, disinggung soal persaingan perebutan kursi Anggota DPD RI, Ketut Ismaya yang juga menjadi penggagas Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB) itu mengaku optimistis.
Bukan tanpa alasan, rasa optimisnya tumbuh lantaran YKKB kini telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Bali, bahkan hingga ke tingkat desa.
Selain itu, rasa optimisnya diperkuat lantaran 2 incumbent DPD RI Pemilu 2019 yakni Anak Agung Gde Agung dan Made Mangku Pastika dipastikan tak ikut kontestasi tahun depan.
“Sangat optimistis karena melihat sekarang dengan membuat wadah Yayasan Kesatria KERIS Bali yang sudah ada di seluruh kabupaten, kecamatan dan desa di Bali, yakin pasti akan ada peluang untuk 1 kursi (DPD RI) saya bisa dapatkan. Persaingan Pemilu 2024 peluang tiang (saya) rasakan sangat besar dengan 2 DPD RI tidak maju lagi,” pungkas I Ketut Putra Ismaya Jaya, bacalon DPD RI Pemilu 2024. (*)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.