Berita Klungkung

Hanya 10 Persen UMKM di Klungkung Miliki Nomor Izin Berusaha

UMKM di Kabupaten Klungkung saat ini jumlahnya kian bertambah, namun hanya sekitar 10 persen yang sudah mengantongi izin berupa NIB (No Induk Berusaha

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Eka Mita Suputra
UMKM pembuatan capil di Desa Nyalian, Kabupaten Klungkung belum lama ini. Pelaku UMKM di Klungkung didorong mengurus Nomor Izin Berusaha. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - UMKM di Kabupaten Klungkung saat ini jumlahnya kian bertambah, namun hanya sekitar 10 persen yang sudah mengantongi izin berupa NIB (No Induk Berusaha).

Padahal NIB ini sangat penting sebagai legalitas usaha dan mempermudah akses pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa menjelaskan, saat ini tercatat 35.762 UMKM di Klungkung. Jumlah itu terdiri dari UMKM di berbagai bidang misalnya kuliner, kriya, ataupun produk pertanian.

Namun sampai saat ini, jumlah pelaku UMKM yang mengurus izin berupa NIB (No Induk Berusaha) masih sangat minim.

"Sekarang baru sekitar 10 persen UMKM di Klungkung yang mengurus Nomor Induk Berusaha. Masih sangat minim, dari jumlah UMKM di Klungkung," ujar Wayan Ardiasa, Kamis (27/4/2023). 

Dirinya tidak menampik, pelaku UMKM masih enggan mengurus No Induk Berusaha.

Padahal pihaknya sudah berkali-kali melakukan pembinaan ke para pelaku UMKM

Misalnya saat melakukan pelatihan perizinan yang menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta pelatihan kemasan.

"Padahal mengurus NIB tidak sulit, cukup KTP dan bisa secara online. Bahkan mengurus dari rumah bisa. Hal ini selalu kami sampaikan saat pembinaan UMKM," ungkap Ardiasa.

Baca juga: Kabar Bursa Transfer Liga 1: Wellington Carvalho Dilepas? Skuad Bali United Rasa Persija Jakarta?

Padahal menurutnya mengurus NIB sangat penting bagi UMKM.

Misalnya sebagai legalitas usaha, sehingga nanti lebih mudah mengurus izin lainnya seperti serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP), termasuk NPWP dan bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu dengan mengurus NIB, usaha mendapat perlindungan kepastian hukum.

Mempermudah akses perolehan investasi dan pengajuan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Serta usaha telihat lebih kredibel dan mendampat pendampingan usaha dari pemerintah.

"Karena masih minim, kami dorong terus UMKM di Klungkung untum mengurus NIB ini. Pemahaman dan pembinaan secara berkelanjutan kami lakukan," jelas Ardiasa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved