Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Polri Hingga Dirinya Terseret dalam Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Polri Hingga Dirinya Terseret dalam Kasus Narkoba

KOMPAS.COM
Kapolri Segera Merilis Kabar Tertangkapnya Kapolda Jatim Teddy Minahasa Terkait Narkoba Sore Ini 

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pernyataan adanya keretakan di tubuh Polri diungkap Irjen Pol Teddy Minahasa, bahkan dia menyebut terjadi 'perang bintang'

Menurut Teddy Minahasa, perang bintang yang terjadi karena ada sosok pimpinan yang memerintahkan dua orang pejabat Polda Metro Jaya untuk menyeretnya dalam kasus peredaran narkoba.

Kala itu 24 Oktober 2022, mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander menghampiri Teddy sembari mengatakan: Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan.

Baca juga: Profil dan Sosok Al Ghazali, Putra Ahmad Dhani yang Gabung Partai Gerindra, Punya Karir Musik Bagus

"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Kemudian Teddy Minahasa juga menuding, kedekatan jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkara ini semakin menyempurnakan perintah pimpinan tersebut.

"Dalam konteks ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Baca juga: Pemulihan Ekonomi Bali 2023 Pasca Pandemi, BI Bali: Perlu Sinergi dan Digitalisasi Bersama

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved