Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Polri Hingga Dirinya Terseret dalam Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Polri Hingga Dirinya Terseret dalam Kasus Narkoba
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Irjen Teddy Minahasa Akui Ada Perang Bintang di Tubuh Polri
Amankan 23 Pengedar & 3 Pemakai, Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika Per Agustus 2025 |
![]() |
---|
Fakta Anggota DPRD Gorontalo yang Viral, Harta Kekayaan Minus Rp2 Juta, Pernah Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Kakorlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo, Bagaimana Aturan dalam Undang-Undang? |
![]() |
---|
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Kadek S Bernilai Ratusan Juta, Ambil Paket 7 Kali, Diupah Narkoba |
![]() |
---|
BURU Pemasok Narkoba ke Kadek S! Jadi Kurir, Oknum Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.