Berita Bali

Ditpolairud Polda Bali Amankan Pedagang ‘Lawar Penyu’ di Benoa, Ditemukan 21 Ekor Penyu Hijau Hidup

Ditpolairud Polda Bali amankan pedagang ‘Lawar Penyu’ di Benoa, ditemukan juga 21 ekor Penyu Hijau hidup.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) dan Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono (kanan) saat memeriksa Penyu Hijau hasil ungkap kasus. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditpolairud Polda Bali kembali mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi yakni Penyu Hijau di wilayah Bali.

Hal tersebut diungkapkan Ditpolairud Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Ditpolairud Polda Bali pada Senin 1 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Ditpolairud Polda Bali memamerkan tersangka, 21 ekor Penyu Hijau, dan masakan berbahan dasar Penyu Hijau sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, tersangka yang diketahui berinisial MJ (48) itu dibekuk aparat Kepolisian pada Minggu 30 April 2023 di kediamannya, Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

“Kejadiannya (dibekuk) tadi malam, Minggu 30 April 2023, pukul 22.20 Wita. Berinisial MJ, umurnya 48 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Disinggung soal motifnya, Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono menuturkan, puluhan ekor Penyu Hijau itu nantinya akan dijual untuk dikonsumsi.

“Untuk dijual dagingnya. Kebetulan ada juga daging yang sudah dipotong,” ungkap Dirpolairud Polda Bali.

Pasalnya, MJ menjual makanan berbahan dasar daging Penyu Hijau itu seharga Rp300 ribu setiap paketnya.

“Dia jualnya per paket. 1 paketnya 300 ribu,” tambah Kombes Pol. Soelistijono.

Baca juga: Lanal Denpasar Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 43 Penyu Hijau

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat Tanjung Benoa dan Nusa Dua bahwa banyak masyarakat yang mengkonsumsi masakan berbahan dasar daging Penyu Hijau.

Menanggapi hal tersebut, Ditpolairud Polda Bali melalui intelijennya melaksanakan pengelidikan di seputaran Kuta Selatan.

Hasilnya, MJ disinyalir menjadi pedagang makanan berbahan dasar daging Penyu Hijau yang diolahnya menjadi lawar dan serapah (masakan khas Bali).

Pada 30 April 2023 sekitar pukul 22.20 Wita, personel Ditpolairud Polda Bali mendatangi kediaman MJ dan didapati adanya kolam di sebuah ruangan.

Di dalam kolam tersebut, ditemukan adanya 21 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup.

“Setelah masuk, Penyu ini ditempatkan di kolam. Kolamnya ada 1. Semuanya ditempatkan di situ,” ungkap Dirpolairud Polda Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved