Berita Bali

Ditpolairud Polda Bali Amankan Pedagang ‘Lawar Penyu’ di Benoa, Ditemukan 21 Ekor Penyu Hijau Hidup

Ditpolairud Polda Bali amankan pedagang ‘Lawar Penyu’ di Benoa, ditemukan juga 21 ekor Penyu Hijau hidup.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) dan Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono (kanan) saat memeriksa Penyu Hijau hasil ungkap kasus. 

Selain itu, personel yang menggeledah kediaman MJ juga menemukan 1 plastik besar olahan Penyu Hijau yakni lawar dan serapah di dapur MJ.

Atas perbuatannya tersebut, MJ disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo. PPRI Nomor 7 Tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved