Berita Bali

Ratusan Massa FSPM Bali Gelar Aksi Hari Buruh Depan Kantor Gubernur, Sampaikan Lima Poin Tuntutan

Ratusan massa FSPM Bali gelar Aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Bali, sampaikan lima poin tuntutan.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali adakan aksi di depan Kantor Gubernur Bali tepat di Hari Buruh pada 1 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali adakan aksi didepan Kantor Gubernur tepat di Hari Buruh pada 1 Mei 2023.

Dari pantauan Tribun Bali terlihat ratusan masa para buruh mengikuti aksi ini

Ketika diwawancarai, Dewa Rai Budi Darsana selaku Sekretaris Regional sekaligus Koordinator Aksi Hari ini menyampaikan lima poin tuntutan yang disampaikan. 

“Poin tuntutan yang kita sampai kan ke Pemerintah kita kepada Gubernur Bali khususnya bahwa kondisi ketenagakerjaan di Bali sedang tidak baik-baik saja itu kenapa kami hari ini menyuarakan aspirasi pekerja Bali yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat, pertama kita dengan tegas menyatakan menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja seperti informasi yang sudah didapatkan hari ini sudah dilakukan review di Mahkamah Konstitusi semoga MK mendengarkan suara rakyat Bali khususnya untuk segera mencabut UUD Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya pada, Senin 1 Mei 2023. 

Kedua persoalan tenaga kerja asing di Bali dimana marak terjadi pelanggaran visa wisata atau kunjungan mereka pergunakan untuk bekerja dan terkesan mengambil hajat hidup masyarakat Bali itu yang menjadi persoalan penting yang perlu ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait baik Imigrasi juga Kepolisian dalam hal ini yang membidangi pengawasan di Tenaga Kerja Asing. 

Ketiga, pada kesempatan ini pihaknya juga mendorong agar DPR RI segera mengesahkan UUD tentang pembantu rumah tangga dimana banyak pekerja perempuan kita yang bekerja di Luar Negeri di perlakukan tidak adil dan semena-mena. 

Keempat, ia juga meminta agar SDM dipengawasan ketenagakerjaan khususnya yang berjumlah 24 orang agar diperhatikan bila perlu ditambahkan karena tidak maksimal di Bali ini ada puluhan ribu perusahaan bagaimana mungkin mereka bisa bekerja maksimal ketika itu terjadi. 

“Kelima, kita mendorong segera pemerintah Bali kembali membuat sebuah kebijakan agar kita Bali memiliki Perda perlindungan tenaga kerja itu yang penting agar tidak ada maraknya pelanggaran di pekerja tenaga kontrak dan maraknya penerapan daily worker yang saat ini menjadi tren perusahaan,” imbuhnya. 

Baca juga: Peringatan Mayday, Polresta Denpasar Terjunkan Ratusan Personel Amankan Wilayah Renon Denpasar

Ia juga mengatakan bayangkan saja pasca lahirnya UU Cipta Kerja sekarang semua pekerja akan dipekerjakan secara kontrak dan lowongan dan dicari daily worker.

Padahal pariwisata Bali bagian dari penyumbang devisa Negara tetapi ironis pekerjanya hanya menjadi daily worker, dan tenaga kontrak itu yang ditolak dengan tegas. 

Perda dikatakannya harus dibuat agar bisa melindungi tenaga kerja lokal agar tidak ada pengusaha-pengusaha nakal memperlakukan pekerja Bali secara semena-mena. 

“Semoga Gubernur kita tidak hanya peduli pada partainya saja tidak hanya peduli pada kepentingan tapi ini rakyat, kami memang kesini sendiri tapi dibelakang kami ada keluarga kami yang kita perjuangkan,” paparnya. 

Menurutnya alasan Pemerintah belum bisa membuat Perda terkait perlindungan tenaga kerja di Bali karena semua itu merupajan kebijakan dari pusat. 

“Mana mungkin Gubernur bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan pusat. Maka dari itu kenapa kami mendorong agar Gubernur Bali segera mengapresasi apa yang menjadi poin permasalhan yang disampaikan,” tutupnya.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved