Berita Bali
Temuan 21 Ekor Penyu Hijau Hidup di Benoa, Polda Bali Buru Pemasok di Gilimanuk Jembrana Bali
Temuan 21 ekor Penyu Hijau hidup di Benoa, Polda Bali kini buru pemasok Penyu Hijau di Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali berkomitmen memburu pemasok Penyu Hijau di Bali.
Hal tersebut dilakukan menyusul pengungkapan kasus ditemukannya 21 ekor Penyu Hijau di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali pada Minggu 30 April 2023 lalu.
Pasalnya, puluhan ekor Penyu Hijau itu akan dimasak menjadi lawar dan serapah (makanan khas Bali) oleh tersangka berinisial MJ (48).
Diketahui MJ yang berdomisili di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali itu mendapat pasokan Penyu Hijau dari Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Diduga, Penyu Hijau yang ada di Gilimanuk, Jembrana, Bali itu berasal dari Madura, Jawa Timur.
“Setelah kita amankan, barang ini (Penyu Hijau) berasal dari Gilimanuk. Sebelum dari Gilimanuk, asal Penyu Hijau ini dari Madura,” ungkap Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono saat jumpa pers pada Senin 1 Mei 2023.
Mantan Dirpolairud Polda Aceh itu menegaskan, pemasok Penyu Hijau di Gilimanuk, Jembrana, Bali itu juga akan menjadi incaran Polda Bali.
“Untuk pemilik yang mendatangkan ke Bali, masih kita proses penyelidikan,” tegas Kombes Pol. Soelistijono.
Baca juga: Ditpolairud Polda Bali Amankan Pedagang ‘Lawar Penyu’ di Benoa, Ditemukan 21 Ekor Penyu Hijau Hidup
Diketahui, MJ telah berbisnis masakan berbahan dasar daging Penyu Hijau itu sejak tahun 1998 silam.
“Dari zaman Penyu itu bebas, dari tahun 98,” ungkap MJ saat ditanya Kombes Pol. Soelistijono.
Bahkan, peredaran Penyu Hijau di Bali juga dimuluskan oleh MJ.
“Penjualan penyu di Bali ini, banyak yang ngambil di tempat beliau (MJ),” jelas Dirpolairud Polda Bali.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat Tanjung Benoa dan Nusa Dua bahwa banyak masyarakat yang mengkonsumsi masakan berbahan dasar daging Penyu Hijau.
Menanggapi hal tersebut, Ditpolairud Polda Bali melalui intelijennya melaksanakan pengelidikan di seputaran Kuta Selatan.
Hasilnya, MJ disinyalir menjadi pedagang makanan berbahan dasar daging Penyu Hijau yang diolahnya menjadi lawar dan serapah (masakan khas Bali).
Pada 30 April 2023 sekitar pukul 22.20 Wita, personel Ditpolairud Polda Bali mendatangi kediaman MJ dan didapati adanya kolam di sebuah ruangan.
Di dalam kolam tersebut, ditemukan adanya 21 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup.
“Setelah masuk, Penyu ini ditempatkan di kolam. Kolamnya ada 1. Semuanya ditempatkan di situ,” ungkap Dirpolairud Polda Bali.
Selain itu, personel yang menggeledah kediaman MJ juga menemukan 1 plastik besar olahan Penyu Hijau yakni lawar dan serapah di dapur MJ.
Atas perbuatannya tersebut, MJ disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo. PPRI Nomor 7 Tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.