Pemilu 2024
Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg ke KPU Gianyar
Pendaftatan calon legilatif (caleg) untuk Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 1 Mei 2023.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pendaftatan calon legilatif (caleg) untuk Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 1 Mei 2023.
Namun di Kabupaten Gianyar, belum ada satupun parpol di Kabupaten Gianyar yang mendaftarkan calegnya ke KPU Gianyar, Selasa 2 Mei 2023.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna.
Menurut Tirta Sugna, hal tersebut diduga karena para Parpol di Gianyar masih dalam proses sistem informasi pencalonan (Silon). Dia mengatakan, durasi waktu pendaftaran calon ini hingga 14 Mei 2023.
“Belum ada yang mendaftar. Kemungkinan masih banyak yang berproses di silon. Kita masih tunggu sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA,” ujarnya.
Kata dia, proses silon tersebut merupaka satu persyaratan sebelum parpol mendaftar ke KPU.
Dimana dalam silom, masing-masing parpol terlebih dahulu mengunggah semua dokumen persyaratan pengajuan bakal calon (balon) dan kelengkapan administrasi bakal calon.
“Umumnya parpol masing-masing punya petutas yang akan mengurus hal itu,” ujarnya.
Adapun dokumen persyaratan yang dimaksud, diantaranya adalah pengajuan parpol, daftar bakal calon, disertai foto terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan balon yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen parpol tingkat pusat.
Kemudian dokumen persyaratan administrasi balon berupa e-KTP, surat pernyataan bakal calon model BB.
Pernyataan itu dilampiri dengan suket dari Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana penjara, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijasah SMA, SMK, Madrasah Aliyah, atau lainnya yang sederajat.
Dilengkapi pula dengan surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
Bagi bakal calon yang karena status pekerjaan atau karena ketentuan lainnya sesuai yang diatur di PKPU 10/2023, harus mengundurkan diri, maka surat keputusan pemberhentian harus telah diupload di Silon juga sebelum pengajuan pendaftaran bakal calon.
"Jika surat keputusan pemberhentian belum keluar, maka bisa mengupload surat pengunduran diri dan tanda terima atas penyerahan surat pengunduran diri. Kita juga menyediakan meja pelayanan atau helpdesk untuk memastikan semua permasalahan teknis yang dihadapi operator Silon bisa terselesaikan,” ujarnya.
Beberapa pengurus partai di Kabupaten Gianyar, yang dikonfirmasi membenarkan saat ini mereka masih dalam proses Silon. Satu di antaranya, Ketua Perindo Gianyar, Ngakan Ketut Putra, yang menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap proses melengkapi persyaratan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.