Berita Bangli

Hingga Hari Kedua Belum Ada Parpol Ajukan Bakal Calon Ke KPU Bangli, Simak Penjelasannya!

Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, Selasa (2/5/2023) mengatakan, secara nasional ada 18 partai yang telah ditetapkan.

Mer
Dari kiri ke kanan, Ketua KPU Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan didampingi Divisi Teknis KPU Bangli I Kadek Adiawan. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangli telah dibuka.

Kendati demikian hingga hari kedua ini, belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan nama-nama bakal calon ke KPU Bangli.

Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, Selasa (2/5/2023) mengatakan, secara nasional ada 18 partai yang telah ditetapkan.

Sedangkan tahapan pengajuan bakal calon dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei.

Kaitannya dengan tahapan ini, lanjut Pujawan, pihaknya telah membuka pelayanan kepada masing-masing parpol yang akan mengajukan bakal calon.

Layanan ini dibuka pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.

"Itu khusus untuk tanggal 1 sampai 13 Mei. Sedangkan di tanggal 14 Mei, kita buka layanan dari pukul 08.00 Wita sampai 23.59 Wita," ujarnya.

Baca juga: Mustopa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Terlibat Jaringan Teroris? Ini Jawaban Polisi

Baca juga: Penyebar Video Asusila Gelang Tridatu adalah Mantan Pacar, Putus Karena Pelaku Egois dan Emosional

Dari kiri ke kanan, Ketua KPU Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan didampingi Divisi Teknis KPU Bangli I Kadek Adiawan.
Dari kiri ke kanan, Ketua KPU Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan didampingi Divisi Teknis KPU Bangli I Kadek Adiawan. (Mer)

Merujuk pada regulasi dan petunjuk teknis KPU RI, lanjut Pujawan, sehari sebelum pengajuan bakal calon parpol wajib memberitahukan pada KPU Bangli mengenai rencana kehadirannya.

Mulai dari waktu dan berapa personel yang akan diajak untuk hadir ke KPU Bangli.

"Memang sesuai aturan, yang wajib menyerahkan itu adalah ketua dan sekretaris dari partai politik sesuai dengan tingkatannya," ucapnya.

Diakui Pujawan, hingga Selasa 2 Mei 2023 pukul 12.00 Wita, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon.

Dari dinamika yang terjadi, menurutnya saat ini parpol masih mengurus kelengkapan syarat-syarat administrasi.

"Setelah itu mereka pasti akan mengunggah segala bentuk persyaratan itu ke sistem informasi pencalonan (silon)," paparnya.

Pujawan mengatakan maksimal bakal calon yang bisa diajukan menyesuaikan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Misalnya Kabupaten Bangli, dari total 30 kursi legislatif, tersebar di lima dapil. Contohnya dapil Bangli 1 (Bangli), itu ada 6 kursi. Dapil Bangli 2 (Susut) juga ada 6 kursi.

Dari kiri ke kanan, Ketua KPU Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan didampingi Divisi Teknis KPU Bangli I Kadek Adiawan.
Dari kiri ke kanan, Ketua KPU Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan didampingi Divisi Teknis KPU Bangli I Kadek Adiawan. (Mer)

"Nah mereka kalau mau mengajukan bakal calonnya, maka sesuai dengan jumlah kursi di masing-masing dapil. Kalau memang 6 ya jumlah tersebut yang diajukan. Lantas bagaimana kalau kurang dari 6, tidak ada aturan yang membatasi itu. Kalau lebih jelas dibatasi," ungkapnya.

Disinggung kapan parpol biasanya mulai mengajukan bakal calon, Pujawan mengatakan rata-rata parpol melihat hari baik.

Namun melihat dari pengalaman sebelumnya, biasanya parpol mulai ajukan bakal calon pada pertengahan hingga hari terakhir.

"Biasanya mulai tanggal 9 hingga tanggal 13 Mei. Harapan kita jangan di hari-hari terakhir (mengajukan) lah. Karena kalau sudah hari terakhir, ketika terjadi kekurangan administrasi dan lain sebagainya, kalau sudah hari terakhir konsekuensinya tidak bisa diterima. Tidak ada istilah perpanjangan," tegasnya.

Komisioner KPU Bangli I Kadek Adiawan menambahkan, mengacu pada jadwal tahapan pencalonan, setelah tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Tahapan ini dimulai 15 Mei hingga 23 Juni.

Tahapan selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus.

"Tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 Agustus sampai 23 September. Dan terkahir yakni tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September hingga 4 November," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved