Video Asusila Gelang Tridatu

UPDATE Kasus Video Asusila Gelang Tridatu: Ajakan Rujuk Tak Digubris, Pelaku Sempat Ancam Korban

Update Kasus Video Asusila Gelang Tridatu: ajakan rujuk tak digubris, pelaku sempat ancam korban.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Jumpa pers Ditreskrimsus Polda Bali soal pengungkapan kasus video asusila gelang Tridatu - Update Kasus Video Asusila Gelang Tridatu: ajakan rujuk tak digubris, pelaku sempat ancam korban. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus video asusila bergelang Tridatu.

Hal tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 2 Mei 2023.

Diketahui, tersangka penyebar video asusila bergelang Tridatu yakni pemeran laki-laki dalam video tersebut yang berinisial ABU (25).

ABU merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Patih Nambi Utara, Denpasar, Bali.

Sementara itu, pemeran wanita dalam video tersebut yaitu mantan pacar ABU, yakni MPS.

Pasalnya, video asusila tersebut direkam pada tahun 2020 silam di sebuah penginapan di Kota Denpasar, Bali.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP. Nanang Prihasmoko menuturkan, Pengungkapan video asusila itu berawal dari ramainya perbincangan Masyarakat Bali soal video asusila bergelang Tridatu.

Usai melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Bali melalui Tim Sibernya berhasil mengetahui identitas pemeran perempuan yang berinisial MPS.

Ditemui personel Ditreskrimsus Polda Bali, MPS mengaku tak mengetahui video asusila tersebut telah tersebar.

Baca juga: BREAKING NEWS! Video Asusila Gelang Tridatu Terungkap, Pelaku Sakit Hati Diputuskan Sang Kekasih

Bahkan, MPS merasa dirinya adalah korban.

Lantaran merasa menjadi korban, MPS kemudian membuat Laporan Polisi pada 25 April 2023 lalu.

“Menyatakan bahwa tidak mengetahui video tersebut bisa tersebar. Merasa juga pencemaran sehingga membuat Laporan Polisi,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh MPS, Ditreskrimsus Polda Bali kemudian mendalami kasus tersebut dan terduga pelaku mengerucut pada mantan pacar MPS yakni ABU.

“Atas dasar Laporan Polisi tersebut, kita intens. Berdasarkan keterangan dari pihak korban, bahwa yang melakukan ini mantan pacarnya,” tambahnya.

Nama ABU diduga kuat menjadi penyebar video asusila itu lantaran sebelumnya ABU sempat menghubungi MPS yang pada pokoknya menyatakan akan menyebarkan video asusila keduanya.

“Kenapa mantan pacarnya ? Karena mantan pacarnya ini sempat menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video-video pronografi yang bersangkutan.”

“Dari hal tersebut, kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mantan pacar korban,” terang AKBP. Nanang Prihasmoko.

ABU yang dibekuk aparat Kepolisian pada 26 April 2023 di Jalan Jayakarta saat istirahat kerja itu mengaku bahwa dirinya yang menyebarkan video tersebut.

“Kita melakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa dialah (ABU) yang melakukan penyebaran video konten porno itu di media sosial yaitu di Telegram,” ungkap AKBP. Nanang Prihasmoko.

Disinggung soal motifnya, ABU merasa sakit hati lantaran putus dengan sang kekasih setelah 5 tahun berpacaran.

“Ini (ABU) mantan pacar dari korban. Karena sudah diputus, diajak komunikasi kembali tidak direspon.”

“Sehingga mantan pacar ini, pelakunya (ABU) tersinggung, dan mengancam akan menyebarkan video-video koleksinya,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP. Nanang Prihasmoko.

Sejalan dengan pernyataan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP. Nanang Prihasmoko, ABU yang dibekuk aparat Kepolisian pada 26 April 2023 itu mengaku nekat menyebarkan video asusila itu lantaran sakit hati.

“Ya karena saya sakit hati karena diputusin,” ungkap ABU ketika ditanya petugas.

Pasalnya, ABU ingin kembali rujuk dengan mantan kekasihnya tersebut.

Namun mantan kekasihnya tak ingin kembali berhubungan dengan ABU.

“Kalau keinginan dari pelaku ingin kembali baik dengan pacarnya. Tapi dari pihak korban belum mau sampai saat ini,” jelas AKBP. Nanang Prihasmoko.

Tak terima dengan sikap sang mantan pacar, ABU kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui media sosial Telegram.

Hal tersebut dilakukan dengan cara membuat akun anonim dan kemudian dilanjutkan dengan membuat grup serta mengundang orang-orang melalui tautan.

Tautan tersebut kemudian disebarkan ABU ke sejumlah grup yang diikuti olehnya.

Usai grup tersebut diikuti oleh sejumlah orang, ABU kemudian membagikan video asusila dan foto korban, MPS.

Setelah diketahui video tersebut viral, ABU kemudian menghapus grup telegram yang dibuatnya itu.

Kendati telah menghapus grup Telegram yang dibuatnya, akun anonim Telegram ABU masih bertautan dengan ponselnya.

Selain itu, ABU juga diketahui telah menyadangkan video asusilanya dengan sang mantan pacar di komputernya.

Atas perbuatannya tersebut, ABU disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU. No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

ABU terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Kini tersangka ABU telah ditahan di Mapolda Bali guna diproses lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved