Berita Bali

Dugaan Perbuatan Asusila ke Perempuan Keterbelakangan Mental, Kornelis & Soeleman Dituntut 2 Tahun

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah di hukum.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Terdakwa Kornelis dan Soeleman usai menjalani sidang yang digelar secara tertutup di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku dugaan tindakan asusila, terhadap perempuan keterbelakangan mental dituntut pidana bui selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adalah terdakwa Kornelis Kale alias Adi (38) dan Soeleman Lenggu alias Jolang (46) yang menjalani sidang tuntutan dengan berkas terpisah dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Alumni Kartu Prakerja Bisa Cari Lowongan Kerja di Prakerja.go.id, Ini Caranya

Baca juga: Gelar Diskusi Politik, Oemah Ganjar Jadi ‘Think Tank’ Pemenangan Ganjar Pranowo di Bali

Terdakwa Kornelis dan Soeleman usai menjalani sidang yang digelar secara tertutup di PN Denpasar.
Terdakwa Kornelis dan Soeleman usai menjalani sidang yang digelar secara tertutup di PN Denpasar. (Putu Candra/Tribun Bali)

"Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," jelas Gusti Agung Prami Paramita, selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Mei 2023.

Menanggapi tuntutan JPU, kata Prami, pihaknya langsung menanggapi dengan mengajukan pembelaan secara lisan.

Dalam pembelaan dinyatakan, bahwa kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, bahwa para terdakwa secara melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b UU RI No. 12 tahun 2022.

Pula dalam surat tuntutan, JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merusak masa depan korban dan mengabaikan kondisi korban dibawah kondisi rentan.

Terdakwa Kornelis dan Soeleman usai menjalani sidang yang digelar secara tertutup di PN Denpasar.
Terdakwa Kornelis dan Soeleman usai menjalani sidang yang digelar secara tertutup di PN Denpasar. (Putu Candra/Tribun Bali)

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah di hukum.

Seperti diketahui, terdakwa Kornelis dan Soeleman melakukan tindakan asusila terhadap korbannya inisial PA (22). PA adalah perempuan yang mempunyai keterbelakangan mental. Diduga kedua terdakwa memanfaatkan kondisi korbannya untuk berbuat asusila. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved