Berita Bali
Dugaan Perbuatan Asusila ke Perempuan Keterbelakangan Mental, Kornelis & Soeleman Dituntut 2 Tahun
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah di hukum.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku dugaan tindakan asusila, terhadap perempuan keterbelakangan mental dituntut pidana bui selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adalah terdakwa Kornelis Kale alias Adi (38) dan Soeleman Lenggu alias Jolang (46) yang menjalani sidang tuntutan dengan berkas terpisah dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Alumni Kartu Prakerja Bisa Cari Lowongan Kerja di Prakerja.go.id, Ini Caranya
Baca juga: Gelar Diskusi Politik, Oemah Ganjar Jadi ‘Think Tank’ Pemenangan Ganjar Pranowo di Bali

"Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," jelas Gusti Agung Prami Paramita, selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Mei 2023.
Menanggapi tuntutan JPU, kata Prami, pihaknya langsung menanggapi dengan mengajukan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaan dinyatakan, bahwa kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, bahwa para terdakwa secara melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b UU RI No. 12 tahun 2022.
Pula dalam surat tuntutan, JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merusak masa depan korban dan mengabaikan kondisi korban dibawah kondisi rentan.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah di hukum.
Seperti diketahui, terdakwa Kornelis dan Soeleman melakukan tindakan asusila terhadap korbannya inisial PA (22). PA adalah perempuan yang mempunyai keterbelakangan mental. Diduga kedua terdakwa memanfaatkan kondisi korbannya untuk berbuat asusila. (*)
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.