Fakta-fakta Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Terungkap, Mustopa Ternyata Residivis
Fakta-fakta Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Terungkap, Mustopa Ternyata Residivis
TRIBUN-BALI.COM - Pengungkapan kasus penembakan di Kantor MUI Pusat yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) mulai terbuka.
Pelaku diketahui berusia 60 tahun bernama Mustopa, warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Sosok Mustopa ternyata pernah terlibat tindak kriminal, ia pernah merusak kantor DPRD Lampung dan dipenjara selama 5 bulan akibat tindakan tersebut.
Berikut fakta-fakta Mustopa penembak kantor MUI dirangkum Tribunnews.com, Rabu (3/5/2023):
Baca juga: 10 Fakta Mengejutkan Kasus Penembakan di Kantor MUI, Mengaku Jadi Nabi hingga Jadi Residivis
1. Sosok Mustopa
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, Mustopa diketahui tinggal di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Ia lahir pada 9 April tahun 1963 arti saat beraksi menembak kantor MUI dirinya berumur 60 tahun.
Dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk milik Mustopa tertulis sebagai petani.
Tetangga Mustopa bernama Gustam membenarkan Mustopa bekerja di perkebunan.
Baca juga: Pengamat: Keputusan Cawapres Ada di Tangan Megawati Soekarnoputri, Potensi Besar Budi Gunawan
Selain menjadi petani, ia juga bekerja sebagai pedangan.
"Dia petani pernah juga jual minyak eceran. Dia punya kebun coklat," kata Gustam, dikutip dari Tribunpesawaran.com.
| PAKAI KODE OTW! Pria 32 Tahun Kaget Kelamin Dipotong Kekasih Usai Berhubungan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Jerit Karsilan di Semak-Semak Curi Perhatian Warga, Windi Siapkan Cutter Sebelum Bertemu |
|
|---|
| ANGIN Segar Bagi Pekerja Rentan Berkat Fatwa MUI Tegaskan JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah |
|
|---|
| FATWA MUI Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Wabup Lampung Berkunjung ke Jembrana, Bupati Paparkan Program Subsidi Kredit PMI dan Rumah Singgah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.