Fakta-fakta Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Terungkap, Mustopa Ternyata Residivis
Fakta-fakta Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Terungkap, Mustopa Ternyata Residivis
Mustopa tercatat pernah melakukan tindakan kriminal tujuh tahun yang lalu.
Ia nekat merusak kantor DPRD Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan fakta di atas.
"Pada tahun 2016 di Polsek Telukbetung Selatan (TBs) terduga pelaku ini pernah ditangkap polisi atas dugaan perusakan kantor DPRD Lampung dan dipidana selama lima bulan," katanya, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Pandra membeberkan motif Mustopa perusakan kantor DPRD Lampung dengan kantor MUI Pusat memiliki kesamaan.
Mustopa sama-sama ingin diakui sebagai nabi.
"Catatan kriminal yang ada bahwa pelaku ini ditangkap dengan motif yang sama seperti kantor MUI pusat," imbunya.
5. Kondisi kejiwaan
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, menjelaskan pihanya mendapatkan informasi Mustopa mengalami gangguan kejiwaan.
Informasi tersebut didasarkan pada keterangan pihak keluarga.
Meskipun demikian, Mustopa tidak pernah mendapatkan perawatan medis.
"Pihak keluarga tidak pernah melakukan perawatan pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung," kata Pratomo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Oky Indra Jaya/Bayu Saputra)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul 5 Fakta Mustopa Penembak Kantor MUI: Sosoknya, Catatan Kriminal hingga Kondisi Kejiwaan
JEMPUT Paksa Terpidana Kasus Nyepi, Kasi Penkum Kejati Bali: Proses Akhir dari Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Kajati Bali Tanggapi Pernyataan MUI dan Ormas Islam Ihwal Penjemputan Paksa Terpidana Kasus Nyepi |
![]() |
---|
MUI serta Ormas Islam Bali dan Buleleng Kecam Tindakan Kekerasan Saat Penjemputan Saini dan Rasad |
![]() |
---|
Gubernur Koster Akan Bahas Pelanggaran Nyepi di Loloan Timur, Rencana Temui MUI dan Tokoh Muslim |
![]() |
---|
TEGAS! Usai Lebaran, Gubernur Koster Akan Temui MUI Bahas Pelanggaran Nyepi di Loloan Jembrana Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.