Berita Buleleng

Kajati Bali Tanggapi Pernyataan MUI dan Ormas Islam Ihwal Penjemputan Paksa Terpidana Kasus Nyepi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, MUI Buleleng, serta ormas Islam di Bali melakukan pernyataan sikap mengenai penjemputan paksa Acmat Saini dan Mokh

Istimewa
KAJATI - Kajati Bali Ketut Sumedana. Kajati menanggapi pernyataan sikap dari MUI Bali, Buleleng dan Ormas Islam mengenai penjemputan paksa Saini dan Rasad, terpidana kasus penistaan agama saat Nyepi. 

Kajati Bali Tanggapi Pernyataan MUI dan Ormas Islam Ihwal Penjemputan Paksa Terpidana Kasus Nyepi

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, MUI Buleleng, serta ormas Islam di Bali melakukan pernyataan sikap mengenai penjemputan paksa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada Senin (14/4/2025) lalu. 

Ada tiga poin dalam pernyataan sikap itu.

Mulai dari menyatakan ada kekerasan, membantah statement Kajati terkait tidak ada kekerasan, dan terakhir akan mengadukan tim eksekutor ke tingkat nasional, karena melakukan penangkapan dengan cara kekerasan. 

Baca juga: 2 Terpidana Penistaan Agama Saat Hari Raya Nyepi 2023 Resmi Ditahan di Lapas Singaraja Bali

Pernyataan sikap tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, Senin (21/4/2025). 

Kajari menjelaskan, pelaksana eksekusi adalah tim eksekutor kejaksaan negeri Buleleng.

Sementara Kajati dalam hal ini kapasitasnya hanya menerima laporan secara berjenjang. 

Baca juga: Dua Pelaku Penistaan Agama Saat Nyepi di Buleleng Akhirnya Masuk Penjara

"Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, eksekusi berjalan aman dan lancar," ungkapnya. 

Hal ini pula yang selanjutnya disampaikan ke wartawan, saat pihaknya dikonfirmasi mengenai eksekusi badan Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, pada Rabu (16/4/2025).

Lantas disinggung mengenai upaya pelaporan tim eksekutor ke tingkat nasional, karena melakukan penangkapan dengan cara kekerasan, Sumedana mempersilakan hal tersebut.

Baca juga: TINDAKAN Intoleransi Saat Nyepi di Loloan Timur, Gubernur Koster Akan Temui MUI & Tokoh Muslim

Sebab menurutnya hal ini bisa menjadi bagian dari evaluasi. 

"Kalau ada hal-hal kurang berkenan atau dirugikan, silakan dilaporkan. Karena itu bagian dari evaluasi kami ke depannya," tandas dia. 

Untuk diketahui, eksekusi badan terhadap Saini dan Rasad dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-23A/N.1.11/Eku.3/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1664 K/Pid/2024 tanggal 16 Desember 2024. Putusan Mahkamah Agung memperkuat putusan Judex Facti sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 55/PID/2024/PT. Dps tertanggal 31 Juli 2024.

Baca juga: MALING Jelang Nyepi & Idul Fitri, 8 Kawanan Pencuri Diringkus Polisi, Termasuk 2 Residivis

Bahwa Hakim Agung dalam Pertimbangannya menyatakan Putusan Judex Facti perkara aquo (dalam hal ini Putusan terakhir yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT. Dps tanggal 31 Juli 2024) tidak bertentangan dengan Hukum dan/atau undang-undang, maka Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I (Penuntut Umum) dan Pemohon Kasasi II (Para Terdakwa) tersebut dinyatakan ditolak, sehingga dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT. Dps tanggal 31 Juli 2024 sah dan mengikat secara hukum.

Terhitung sejak Senin (14/4/2025), Saini dan Rasad telah mendekam di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Keduanya dipidana selama empat bulan. (*)

 

Berita lainnya di Penodaan Agama

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved