Berita Buleleng

KRONOLOGI Operasi Senyap di Buleleng, 2 Terpidana Penodaan Agama Saat Nyepi Dieksekusi Jelang Pagi

KRONOLOGI Operasi Senyap di Buleleng, 2 Terpidana Penodaan Agama Saat Nyepi Dieksekusi Jelang Pagi

ISTIMEWA
Tidak ada kekerasan - Kejati Bali, Ketut Sumedana, saat ditemui belum lama ini. Ia menegaskan pada eksekusi dua terpidana Sumberklampok tidak ada kekerasan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Proses eksekusi badan dua terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada Senin (14/4/2025) lalu, memicu dinamika sosial di tengah masyarakat.

Proses eksekusi terpidana penodaan agama ini sempat ada penolakan dari masyarakat. 

Diketahui, eksekusi badan terhadap Saini dan Rasad dilakukan Kejari Buleleng menjelang subuh.

Dari video yang beredar, pada proses eksekusi yang dilakukan Kejari Buleleng sempat ada penolakan dari keluarga dan masyarakat. 

Baca juga: Dirut Megaproyek LRT di Bali Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib LRT Bali?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana tak memungkiri pada saat proses eksekusi, memang sempat ada penolakan dari masyarakat.

Kendati demikian, tidak ada kekerasan saat eksekusi dua terpidana penodaan agama ini berlangsung. 

"Tidak ada kekerasan. Kita memang melakukan penjemputan jelang subuh. (Sebab) tujuannya untuk menghindari kekerasan. Sehingga (eksekusi) berjalan lancar," ungkapnya Rabu (16/4/2025).

Baca juga: SELAMAT JALAN Coach Teco! Ungkapannya Setelah Laga Persib Bandung vs Bali United Bikin Haru

Ketut Sumedana menambahkan, eksekusi badan yang dilakukan kepada kedua terdakwa merupakan upaya penegakan hukum.

Apalagi kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Tujuan kita penegakan hukum ini biar jalan, biar tidak ada lagi kasus-kasus yang sama," tegas Ketut Sumedana.

Untuk diketahui, eksekusi badan terhadap terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-23A/N.1.11/Eku.3/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tanggal 06 Januari 2025

Vonis empat bulan penjara terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 31 Juli 2024.

Putusan itu berlaku setelah kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan oleh kedua terpidana penodaan agama dan jaksa penuntut umum ditolak.

Sebelum eksekusi ini, Perbekel serta sejumlah tokoh masyarakat sempat menyatakan penolakan atas eksekusi.

Mereka berpendapat penahanan kedua terpidana penodaan agama itu akan mengusik keharmonisan antar umat beragama di desa. (mer) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved