Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

2 Terpidana Penistaan Agama Saat Hari Raya Nyepi 2023 Resmi Ditahan di Lapas Singaraja Bali

2 Terpidana Penistaan Agama Saat Hari Raya Nyepi 2023 Resmi Ditahan di Lapas Singaraja Bali

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
MASUK PENJARA - Dua terpidana kasus penistaan agama yang viral saat Hari Suci Nyepi tahun 2023, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad saat tiba di Lapas Kelas IIB Singaraja. 2 Terpidana Penistaan Agama Saat Hari Raya Nyepi 2023 Resmi Ditahan di Lapas Singaraja Bali 

TRIBUN-BALI.COM – Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, dua terpidana kasus penistaan agama saat Hari Suci Nyepi 2023, resmi dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja, Senin dini hari 14 April 2025.

Keduanya dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Mahkamah Agung RI, yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Eksekusi Dini Hari di Sumberklampok

Eksekusi terhadap Saini dan Rasad dilakukan di rumah masing-masing di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Aparat dari Polres Buleleng mengawal ketat proses ini. 

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Eksekusi tertanggal 6 Januari 2025, mengacu pada Putusan MA No. 1664 K/Pid/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

 

Putusan MA Perkuat Vonis PT Denpasar

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa dan kuasa hukum terdakwa.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 55/PID/2024/PT. Dps yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Korban Peluru Nyasar di Buleleng Bali Sudah Dipulangkan Usai Jalani Operasi

“Keduanya terbukti bersalah melakukan penodaan agama secara bersama-sama di muka umum, saat Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945. Tindakan mereka dianggap bentuk permusuhan terhadap nilai-nilai agama,” ujar Dewa Baskara.

Perjalanan Hukum Kasus Penistaan Agama Nyepi

Awalnya, PN Singaraja menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Namun, jaksa melakukan banding ke PT Denpasar, yang kemudian mencabut putusan PN dan menggantinya dengan 4 bulan penjara tanpa percobaan.

Kasasi yang diajukan pihak terdakwa ditolak Mahkamah Agung.

Warga Minta Eksekusi Dibatalkan, Tapi Hukum Jalan Terus

Sebelum eksekusi, sejumlah warga Desa Sumberklampok sempat meminta eksekusi dibatalkan, mengingat para terpidana sudah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan lisan dalam paruman agung desa adat.

Namun menurut Kejari Buleleng, keduanya sudah 3 kali mangkir dari panggilan eksekusi, dan hukum tetap harus ditegakkan demi menjaga ketertiban dan wibawa negara.

“Terpidana kini menjalani pidana penjara di Lapas Singaraja. Ini bagian dari penegakan hukum yang adil dan tegas,” tegas Dewa Baskara.

Terpidana Kembali Minta Maaf

Dalam video yang diterima tribun-bali.com, Acmat Saini kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Hindu dan Muslim di Bali, terutama di Desa Sumberklampok.

“Saya ikhlas menjalani hukuman ini. Saya mohon masyarakat tetap tenang, agar tidak ada lagi masalah antarumat,” ucapnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved