Fakta-fakta Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Terungkap, Mustopa Ternyata Residivis

Fakta-fakta Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Terungkap, Mustopa Ternyata Residivis

Dok. MUI / YouTube KompasTV
Kantor MUI Ditembak Orang Tak Dikenal, Terduga Pelaku Mengaku Nabi dan Tewas di Tempat 

 

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM - Pengungkapan kasus penembakan di Kantor MUI Pusat yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) mulai terbuka.

Pelaku diketahui berusia 60 tahun bernama Mustopa, warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Sosok Mustopa ternyata pernah terlibat tindak kriminal, ia pernah merusak kantor DPRD Lampung dan dipenjara selama 5 bulan akibat tindakan tersebut.

Berikut fakta-fakta Mustopa penembak kantor MUI dirangkum Tribunnews.com, Rabu (3/5/2023):

Baca juga: 10 Fakta Mengejutkan Kasus Penembakan di Kantor MUI, Mengaku Jadi Nabi hingga Jadi Residivis

1. Sosok Mustopa

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, Mustopa diketahui tinggal di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Ia lahir pada 9 April tahun 1963 arti saat beraksi menembak kantor MUI dirinya berumur 60 tahun.

Dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk milik Mustopa tertulis sebagai petani.

Tetangga Mustopa bernama Gustam membenarkan Mustopa bekerja di perkebunan.

Baca juga: Pengamat: Keputusan Cawapres Ada di Tangan Megawati Soekarnoputri, Potensi Besar Budi Gunawan

Selain menjadi petani, ia juga bekerja sebagai pedangan.

"Dia petani pernah juga jual minyak eceran. Dia punya kebun coklat," kata Gustam, dikutip dari Tribunpesawaran.com.

2. Suka bercanda

Gustam melanjutkan ceritanya, dirinya tidak pernah menyangka tetangganya itu berbuat nekat melakukan penembakan di kantor MUI Pusat Jakarta.

Menurutnya, selama ini Mustopa menjalani kehidupannya secara normal.

Bahkan Mustopa memiliki sisi humoris saat berinteraksi dengan tetangga.

"Mangkanya saya juga bener-bener kaget.

Orang dia itu biasa sering becanda sering kumpul juga," tegas Gustam.

3. Mengaku Nabi

Gustam mengakui, meskipun kehidupan Mustopa normal, tetangganya itu memiliki sikap tak wajar.

Mustopa mengaku dirinya seorang nabi utusan Allah yang melanjutkan perjuangan Nabi Muhamad SAW.

"Cuma memang satu itu dia tetap pingin diakui sebagai nabi," beber Gustam.

Gustam juga bercerita, Mustopa pernah mengajak para tetangga untuk menghadiri pengajian.

Ia mengundang warga dari rumah ke rumah.

Acara tersebut digelar Mustopa agar para tetangga mau mengakuinya sebagai nabi.

"Tapi ya gak ada (warga) yang mau mengakui, bahkan sudah banyak juga dinasehati oleh warga sejak saat itu," imbuh Gustam.

4. Catatan kriminal

Mustopa tercatat pernah melakukan tindakan kriminal tujuh tahun yang lalu.

Ia nekat merusak kantor DPRD Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan fakta di atas.

"Pada tahun 2016 di Polsek Telukbetung Selatan (TBs) terduga pelaku ini pernah ditangkap polisi atas dugaan perusakan kantor DPRD Lampung dan dipidana selama lima bulan," katanya, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Pandra membeberkan motif Mustopa perusakan kantor DPRD Lampung dengan kantor MUI Pusat memiliki kesamaan.

Mustopa sama-sama ingin diakui sebagai nabi.

"Catatan kriminal yang ada bahwa pelaku ini ditangkap dengan motif yang sama seperti kantor MUI pusat," imbunya.

5. Kondisi kejiwaan

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, menjelaskan pihanya mendapatkan informasi Mustopa mengalami gangguan kejiwaan.

Informasi tersebut didasarkan pada keterangan pihak keluarga.

Meskipun demikian, Mustopa tidak pernah mendapatkan perawatan medis.

"Pihak keluarga tidak pernah melakukan perawatan pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung," kata Pratomo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Oky Indra Jaya/Bayu Saputra)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul 5 Fakta Mustopa Penembak Kantor MUI: Sosoknya, Catatan Kriminal hingga Kondisi Kejiwaan

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved