Berita Bali
Penyebar Video Asusila Bergelang Tridatu Ditangkap di Bali, ABU Sempat Ancam Korban
kasus video asusila di Bali, penyebar video asusila bergelang Tridatu yakni pemeran laki-laki dalam video tersebut
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus video asusila dengan pemeran wanita mengenakan gelang Tridatu.
Hal tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 2 Mei 2023.
Diketahui, tersangka penyebar video asusila bergelang Tridatu yakni pemeran laki-laki dalam video tersebut yang berinisial ABU (25).
ABU merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Patih Nambi Utara, Denpasar.
Baca juga: BREAKING NEWS! Video Asusila Gelang Tridatu Terungkap, Pelaku Sakit Hati Diputuskan Sang Kekasih
Sementara itu, pemeran wanita dalam video tersebut yaitu mantan pacar ABU, yakni MPS.
Video asusila tersebut direkam di sebuah penginapan di Kota Denpasar, pada 2020.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP.
Nanang Prihasmoko menuturkan, pengungkapan video asusila itu berawal dari ramainya perbincangan masyarakat Bali soal video asusila bergelang Tridatu.
Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Bali melalui Tim Siber berhasil mengetahui identitas pemeran perempuan yang berinisial MPS.
Ditemui personel Ditreskrimsus Polda Bali, MPS mengaku tak mengetahui video asusila tersebut telah tersebar.
Bahkan, MPS merasa dirinya adalah korban.
Lantaran merasa menjadi korban, MPS kemudian membuat Laporan Polisi pada 25 April 2023 lalu.
“Korban menyatakan bahwa tidak mengetahui video tersebut bisa tersebar. Merasa juga pencemaran sehingga membuat laporan polisi,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Dengan adanya laporan polisi yang dibuat MPS, Ditreskrimsus Polda Bali kemudian mendalami kasus tersebut dan terduga pelaku mengerucut pada mantan pacar MPS yakni ABU.
“Atas dasar Laporan Polisi tersebut, kita intens. Berdasarkan keterangan dari pihak korban, bahwa yang melakukan ini mantan pacarnya,” tambahnya.
Nama ABU diduga kuat menjadi penyebar video asusila itu lantaran sebelumnya ABU sempat menghubungi MPS yang pada pokoknya menyatakan akan menyebarkan video asusila keduanya.
“Kenapa mantan pacarnya? Karena mantan pacarnya ini sempat menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video-video pornografi yang bersangkutan. Dari hal tersebut, kami mengejar dan menangkap mantan pacar korban,” terang AKBP Nanang.
ABU yang dibekuk polisi di Jalan Jayakarta saat istirahat kerja, 26 April 2023, itu mengaku dirinya yang menyebarkan video tersebut.
“Kita melakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa dialah (ABU) yang melakukan penyebaran video konten porno itu di media sosial yaitu di Telegram,” ungkap AKBP Nanang.
Disinggung soal motifnya, ABU merasa sakit hati lantaran putus dengan sang kekasih setelah 5 tahun berpacaran.
“Ini (ABU) mantan pacar dari korban. Karena sudah diputus, diajak komunikasi kembali tidak direspon. Sehingga mantan pacar ini, pelakunya (ABU) tersinggung, dan mengancam akan menyebarkan video-video koleksinya,” jelas AKBP Nanang.
Sejalan dengan pernyataan AKBP Nanang, ABU mengaku nekat menyebarkan video asusila itu lantaran sakit hati.
“Ya karena saya sakit hati karena diputusin,” ungkap ABU ketika ditanya petugas.
ABU mengaku ingin kembali rujuk dengan mantan kekasihnya tersebut.
Namun mantan kekasihnya tak ingin kembali berhubungan dengan ABU.
“Kalau keinginan dari pelaku ingin kembali baik dengan pacarnya. Tapi dari pihak korban belum mau sampai saat ini,” jelas AKBP Nanang.
Disinggung soal penyebab hubungan keduanya kandas, ABU mengakui dirinya sosok yang egois dan tak bisa mengontrol emosinya.
“Karena saya terlalu egois, saya suka marah-marah,” tambah ABU.
Tak terima dengan sikap sang mantan pacar, ABU kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui media sosial Telegram.
Hal tersebut dilakukan dengan cara membuat akun anonim dan kemudian dilanjutkan dengan membuat grup serta mengundang orang-orang melalui tautan.
Tautan tersebut kemudian disebarkan ABU ke sejumlah grup yang diikuti olehnya.
Usai grup tersebut diikuti oleh sejumlah orang, ABU kemudian membagikan video asusila dan foto korban, MPS.
Setelah diketahui video tersebut viral, ABU kemudian menghapus grup telegram yang dibuatnya itu.
Kendati telah menghapus grup Telegram yang dibuatnya, akun anonim Telegram ABU masih bertautan dengan ponselnya.
Selain itu, ABU juga diketahui telah mencadangkan video asusilanya itu di komputernya.
Atas perbuatannya tersebut, ABU disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
ABU terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Kini tersangka ABU telah ditahan di Mapolda Bali guna diproses lebih lanjut. (mah)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.