Berita Bali
WNA Aljazair Pencuri Barang di Bandara Ngurah Rai Bali Segera Diadili
Dengan telah dilakukan tahap II, maka tanggung jawab tersangka serta barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua WNA asal Aljazair, inisial HR (50) dan AHB (28) menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Kejari Badung, Rabu (3/5).
Kedua tersangka dilimpahkan, terkait kasus pencurian barang penumpang di Bandara Ngurah Rai.
"Hari ini Penuntut Umum Kejari Badung menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana pencurian. Dua tersangka asal Aljazair," terang Kajari Badung, Suseno.
Baca juga: Putri Bali Juga Atensi Guide WNA Ilegal, Sambut Baik Objek Wisata yang Ingin Bergabung
Baca juga: Gus Bota: Sebagai Kader Saya Ikut Mekanisme Partai, Incumbent Potensial PDIP Belum di WA DPP

Dengan telah dilakukan tahap II, maka tanggung jawab tersangka serta barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum.
Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. "Para tersangka ditahan di Rutan yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Mereka ditahan terhitung mulai tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 22 Mei 2023," papar Suseno.
Selanjutnya, terhadap perkara ini penuntut umum akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk dilakukan proses pembuktian di persidangan.
Terkait modus operandi, para tersangka datang ke terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya.
Kemudian keduanya melihat situasi sekeliling bandara. Saat situasi dirasa aman, para tersangka lalu melancarkan aksinya mencuri barang milik penumpang.
Dari aksinya itu, para tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda berupa ponsel. Tak cukup sampai itu, keduanya ngambil barang milik WNA Rusia Svitoslav S Fomenko. Namun keduanya hanya memperoleh paspor.
Pada aksi ketiga, kedua tersangka menggasak laptop dan iPad milik WNA asal Amerika, Leila Simone.
Namun aksinya itu berhasil diketahui dan diamankan oleh petugas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kerugian yang dialami oleh ketiga korban mencapai Rp 131.500.000. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (can)
WNA
Aljazair
Bali
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
Kejari Badung
Bandara Ngurah Rai
pencurian
tersangka
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.