Berita Bali

Pembunuhan Gusti Agung Mirah, Asmara Berujung Maut

Dua pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sandi Prasetya (kiri) dan Rahman (kanan) saat menjalani sidang secara daring, Kamis 4 Mei 2023. Dua terdakwa pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari ini terancam hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 Mei 2023.

Adalah terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28) yang menjalani sidang dengan berkas dakwaan terpisah dituntut pidana penjara masing-masing 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Pembunuh Gusti Mirah Dituntut Pidana Bui 20 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan


Di balik peristiwa sadis itu terkuak fakta bahwa terdakwa Sandi Prasetya dan Gusti Mirah yang merupakan pegawai Bank Daerah di Gianyar Bali itu memiliki hubungan asmara.

Keduanya diketahui telah menjalani hubungan selama satu bulan sebagai sepasang kekasih.


Perkenalan keduanya bermula dari teman terdakwa Sandi Prasetya yang memberikan nomor ponsel Gusti Agung Mirah.

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Bali Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari

Dari sana lah keduanya mulai berkomunikasi hingga menjalin hubungan asmara.

Korban pun beberapa kali pernah datang ke kos Sandi Prasetya yang terletak di Jalan Letu Nengah Duaji, Sukawati, Gianyar.


Motif terdakwa Sandi Prasetya menghabisi nyawa pacarnya itu, hanya karena ingin menguasai hartanya.

Dalam merencanakan aksi pembunuhan itu, Sandi Prasetya tidak sendiri, ia dibantu oleh Rahman. 

Baca juga: Pembunuhan Gusti Agung Mirah Agung Lestari Diduga Terencana, Polda Bali Segera Rekonstruksi Ulang


Usai beraksi, Sandi Prasetya dan Rahman membawa kabur 1 unit mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara milik korban.

Juga kedua terdakwa mengambil ponsel dan perhiasan milik korban.

Kedua terdakwa menjual mobil korban seharga Rp25 juta. 

Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari Akan Dikremasi di Kerobokan Badung


Sandi Prasetya dan Rahman sempat dinyatakan buron oleh pihak Kepolisian Polda Bali, sebelum akhirnya dapat diringkus Kota Bandar Lampung, Sumatera.

Saat buron kedua sempat berpindah tempat persembunyian, dari Jawa Tengah ke Jakarta hingga persembunyian terakhir di Bandar Lampung.


Sebelum penangkapan, petugas kepolisian terlebih dahulu menemukan mobil milik korban yang dibawa kabur keduanya, dan dijual di daerah Boyolali, Jawa Tengah seharga Rp 25 juta.

Kendaraan korban telah pindah tangan dan berganti Nomor Polisi (Nopol). (*)

 

 

Berita lainnya di Pembunuhan Gusti Agung Mirah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved