Berita Bali
WNA Pemohon Second Home Visa di Bali Masih Belum Signifikan, Simak Keterangan Imigrasi
Pada bulan November tahun lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.
b. Proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau setara.
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih.
d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.
“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” harapnya.(*)
| TOLAK Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional! Aksi Kamisan Bali Sebut Niat Penghapusan Dosa HAM |
|
|---|
| Bali Pimpin Era Digital, Dorong Momentum Baru Pariwisata dan Ekonomi Lokal Dengan Wi-Fi 7 Ultra-Giga |
|
|---|
| Pencuri Lintas Kabupaten Dibekuk, Akui Sudah Beraksi Pada 10 Sekolah di Bali |
|
|---|
| Pengangguran Terbuka di Bali Capai 43 Ribuan, Ditarget Turun Jadi 1 Persen |
|
|---|
| ADA UPAYA Pengalihan Isu Kasus Pembunuhan Keji Prada Lucky oleh Made Juni Cs? Ini Jawaban Kapendam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.