Berita Bali

WNA Pemohon Second Home Visa di Bali Masih Belum Signifikan, Simak Keterangan Imigrasi

Pada bulan November tahun lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Istimewa
Ilustrasi Visa - Pada bulan November tahun lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada bulan November tahun lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Dan pemilik second home visa di Bali pun ternyata ada setelah kebijakan tersebut diluncurkan.

"Pemohon second home visa yang masuk ke Bali ada, mereka mendapatkan izin tinggal di bandara, hanya saja sampai saat ini belum signifikan. Dari Januari hingga 30 April masih di bawah 20 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis 4 Mei 2023 di Denpasar.

Menurut Anggiat pemohon second home visa masih belum signifikan dimungkinkan karena ketatnya persyaratan.

Baca juga: Arya Wedakarna Jadi Bacalon DPD RI Pertama yang Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Bali

Baca juga: Sejumlah Bakal Calon PDIP di Badung Kabarnya Tak Dapat Restu DPP PDIP, Simak Beritanya!

Menurut Anggiat pemohon second home visa masih belum signifikan dimungkinkan karena ketatnya persyaratan.
Menurut Anggiat pemohon second home visa masih belum signifikan dimungkinkan karena ketatnya persyaratan. (Istimewa)

Salah satunya adalah dalam waktu 90 hari setelah mendapatkan izin tinggal second home visa, dia harus kembali ke kantor Imigrasi membuktikan bahwa dia benar sudah menyimpan uang sebesar Rp 2 miliar atau telah memiliki atau menyewa properti kategori mewah.

Dan jika tidak dapat membuktikan hal tersebut pihaknya akan mencari dan deportasi yang bersangkutan.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022).

Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali, karena diperlukan kerjasama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Aplikasi Electronic Visa on Arrival (molina.imigrasi.go.id) resmi dibuka untuk umum Kamis 10 November 2022.
Aplikasi Electronic Visa on Arrival (molina.imigrasi.go.id) resmi dibuka untuk umum Kamis 10 November 2022. (Istimewa)

 

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.

b. Proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau setara.

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih.

d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” harapnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved