Berita Bali
WNA Pemohon Second Home Visa di Bali Masih Belum Signifikan, Simak Keterangan Imigrasi
Pada bulan November tahun lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada bulan November tahun lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Dan pemilik second home visa di Bali pun ternyata ada setelah kebijakan tersebut diluncurkan.
"Pemohon second home visa yang masuk ke Bali ada, mereka mendapatkan izin tinggal di bandara, hanya saja sampai saat ini belum signifikan. Dari Januari hingga 30 April masih di bawah 20 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis 4 Mei 2023 di Denpasar.
Menurut Anggiat pemohon second home visa masih belum signifikan dimungkinkan karena ketatnya persyaratan.
Baca juga: Arya Wedakarna Jadi Bacalon DPD RI Pertama yang Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Bali
Baca juga: Sejumlah Bakal Calon PDIP di Badung Kabarnya Tak Dapat Restu DPP PDIP, Simak Beritanya!

Salah satunya adalah dalam waktu 90 hari setelah mendapatkan izin tinggal second home visa, dia harus kembali ke kantor Imigrasi membuktikan bahwa dia benar sudah menyimpan uang sebesar Rp 2 miliar atau telah memiliki atau menyewa properti kategori mewah.
Dan jika tidak dapat membuktikan hal tersebut pihaknya akan mencari dan deportasi yang bersangkutan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022).
Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali, karena diperlukan kerjasama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.
Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).
Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Pasca Kasus Penutupan Asram, Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, 2 Akun Facebook Dilaporkan |
![]() |
---|
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Wayan Sukadana: Adaptasi Cepat Jadi Kunci Sukses Bali United di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.