Berita Bali
BNN RI Bongkar TPPU Narkotika di Bali Senilai 15 Miliar, Bertahun-tahun Transaksi dari Dalam Lapas
BNN RI membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp 15 miliar di Kota Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Di samping itu, narkotika jenis metamfetamin yang telah diedarkan pelaku demi memperoleh keuntungan materiil secara haram itu disinyalir berasal dari jaringan segitiga emas atau Golden Triangle dari Myanmar, Laos dan Thailand.
"BB yang disita dari yang bersangkutan dan beredar adalah dari golden triangle. Setelah dicek laboratorium dan rute kimia, rute pembuatannya itu ada hasil narkotik signature. Seperti negara Myanmar, dia banyak melakukan pemberontakan kepada pemerintah. Punya tentara militer pemberontak. Mereka juga melakukan pembuatan super klandestin dengan kualitas laboratorium berkualitas amat sangat bagus," bebernya.
Golose menyebut, ancaman hukuman tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.
Golose menegaskan, BNN RI tidak main-main untuk perang melawan narkotika.
Puluhan ton ganja, metamfetamin, ekstasi dalam beberapa tahun terakhir disita BNN RI dan diungkap untuk menyelamatkan anak bangsa.
Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, BNN RI ingin mendeklarasikan keseriusan di Pulau Bali.
Mantan Kapolda Bali ini menegaskan agar Bali tidak menjadi "surga" pencucian uang hasil tindak kejahatan, khususnya narkotika. (ian)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.