Berita Bali

BNN RI Bongkar TPPU Narkotika di Bali Senilai 15 Miliar, Bertahun-tahun Transaksi dari Dalam Lapas

BNN RI membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp 15 miliar di Kota Denpasar

Pixabay
Ilustrasi - BNN RI Bongkar TPPU Narkotika di Bali Senilai 15 Miliar, Bertahun-tahun Transaksi dari Dalam Lapas 

"TPPU ini sulit diungkap, pengungkapan berasal dari tindak pidana narkotika tersangka MW, dari jumlah Rp 15 miliar tersebut dibuat seakan-akan legitimate. Artinya ada beberapa kilogram metamfetamin narkotika yang sudah beredar ini yang berhasil diungkap," kata Golose.

Petugas BNN RI mengungkap, MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas.

Terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, 12 Februari 2018.

IGABK diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan ‘kaki tangan’ MW.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, 16 Februari 2022.

Dalam TPPU, kata Golose, strategi yang dilakukan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI adalah penelusuran “follow the money, follow the asset”.

Diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dari IGABK alias AT yang merupakan mantan napi narkotika tangkapan BNN Bali yang telah mentransfer uang Rp 9,8 miliar.

Dari IM alias K alias BC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika telah mentransfer uang Rp 948,3 juta.

Kemudian, JC alias FC yang saat ini djuga tengah ditahan dalam perkara TPPU Narkotika telah mentransfer uang Rp 2 miliar.

"Pelaku melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika terlihat legal atau disamarkan. Dengan follow the money, tim menemukan harta benda kekayaan lain bukti kejahatan transaksi keuangan yang dapat diduga uang tersebut berasal dari kejahatan narkotika," ujarnya.

"Dilihat dengan memprofiling ini tidak mudah. Memantau perubahan perilaku. Life style para bandar. Lalu dicek dengan profesi apa, punya aset apa. Kemudian gelar analisis darimana kekayaan tersebut dan eksekusi. Kami kerjasama dengan Lapas lalu lintas instansi," imbuh dia.

Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali.

"Kemudian follow the asset. Penyidik menghentikan jaringan. Peredaran yang tidak hanya menindak, namun dapat memiskinkan para bandar dan master mind narkotika, baik tingkat internasional maupun nasional," bebernya.

Golose menjelaskan, pelaku bisa menggerakkan jaringan dari dalam Lapas lantaran memiliki skill kemampuan controlling peredaran narkotika. Inilah yang sedang didalami BNN RI bersama pihak Lapas.

"Yang ditelusuri bukan hanya yang bersangkutan, tapi semua dalam pengembangan. Membuktikan TPPU tidak gampang. Dalam 10 tahun terakhir, BNN sudah menyita aset uang barang Rp 1,3 triliun," papar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved