Kecelakaan di Bali
142 Kecelakaan Libatkan WNA 2024, Dirlantas Polda Bali Imbau Bule Tak Berkendara Jika Tak Terampil
Polda Bali terus berupaya memperketat penegakan hukum dan melakukan edukasi. Pihak kepolisian mengimbau pengusaha rental motor lebih selektif.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Turmudi menyoroti maraknya aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh pengendara motor dari kalangan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata.
Baru-baru ini juga viral di media sosial yang memperlihatkan seorang WNA yang berkendara tidak tertib lalu lintas dengan melakukan aksi-aksi jumping dengan motor di jalan raya yang membahayakan pengendara lain.
Sorotan ini bukan tanpa alasan, mengingat data Laka Lantas Polda Bali yang menunjukkan tren mengkhawatirkan. Pada tahun 2024 lalu, tercatat adanya 142 kejadian laka lantas yang melibatkan WNA.
Baca juga: DOSEN Ahli Hukum Unwar Sebut Putusan MK Nomor 114 Implikasi Mendesak Bagi Polda Bali, Simak Ini
Baca juga: ADA SID! Panggung Pesta Rakyat Dibangun, Pemkab Badung Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarang
Yang lebih memprihatinkan, total 21 WNA meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024 lalu, meski di tahun 2025 ini data laka lantas yang melibatkan WNA tidak menunjukkan peningkatan signifikan.
Menyikapi hal ini, Kombes Pol Turmudi menekankan pentingnya edukasi dan langkah pencegahan. Ia secara khusus menyoroti WNA yang tidak terampil atau kurang terampil mengendarai kendaraan motor khususnya roda dua.
"Warga asing secara umum ada, peningkatan tidak terlalu signifikan. Inilah kita untuk mengedukasi bersama bagaimana masyarakat kita juga, WNA juga, yang memang tidak bisa atau kurang terampil mengendarai kendaraan motor khususnya roda dua, diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan motor secara sendiri," ujar Kombes Pol Turmudi saat dijumpain Tribun Bali di Polda Bali, Senin (17/11).
Untuk WNA yang tetap ingin menikmati pariwisata di Bali dengan sepeda motor, Dirlantas memberikan imbauan tegas terkait penyewaan kendaraan.
"Mungkin kalau apa namanya, ya harus ada motorisnya," tegasnya. Kebijakan ini, menurut Kombes Pol Turmudi, adalah langkah perlindungan ganda.
"Ini dalam rangka melindungi WNA juga dan juga melindungi warga kita juga yang memiliki apa namanya, rental-rental motor atau kendaraan supaya tidak terjadi masalah," bebernya.
Imbauan ini sejalan dengan wacana dan kebijakan yang sempat digulirkan Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2023 yang berencana melarang WNA menyewa motor secara mandiri sebagai respons atas banyaknya pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi.
Pelanggaran yang sering dilakukan WNA antara lain tidak mengenakan helm, ugal-ugalan, hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang sah.
Polda Bali terus berupaya memperketat penegakan hukum dan melakukan edukasi. Pihak kepolisian juga mengimbau pengusaha rental motor untuk lebih selektif.
Memastikan WNA penyewa benar-benar memiliki kemampuan serta dokumen berkendara yang lengkap, termasuk SIM Internasional, untuk mencegah risiko kecelakaan lebih lanjut. (ian)
| TRAGEDI 5 Turis China Tewas Kecelakaan di Buleleng, Koster Nilai Ada Kelalaian, Akan Panggil Travel |
|
|---|
| KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Jalan Uluwatu Badung Bali, Pria Ini Tewas dengan Luka Berat di Kepala |
|
|---|
| MAUT Kecelakaan Akibat Truk Gagal Nanjak, Dedi Antar Tabung Gas Malah Jadi Korban Jiwa, Tewas di TKP |
|
|---|
| Tengah Antar Gas ke Warung, Dedi Jadi Korban Ditabrak Truk di Uluwatu, Tewas di TKP |
|
|---|
| Kecelakaan di Bali Sepekan, Laka di Jalur Tengkorak Renggut 2 Nyawa, Truk Terobos Lampu Merah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-kecelakaan-ilustrasi-tkp-tempat-kejadian-perkara.jpg)