Berita Jembrana
Sasar Kunci Nyantol, Dua Pelaku Curanmor di Jembrana Dijuk Sebelum Sempat Gadaikan Motor Curian
Dua orang pria mengenakan baju tanahan berwarna orange nampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Polres Jembrana, Senin 8 Mei 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang pria mengenakan baju tanahan berwarna orange nampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Polres Jembrana, Senin 8 Mei 2023.
Adalah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan sasaran kunci nyantol di wilayah Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Bali.
Rencananya, motor curian itu akan digadaikan lalu digunakan untuk menjenguk anaknya di Lampung.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Terseret Arus dan Tenggelam, Menjaring Ikan Berujung Petaka di Melaya Jembrana
Menurut informasi yang diperoleh, dua pelaku curanmor adalah Nanang Efendi (37) bersama rekannya, Nasropik (30).
Bermula dari Nanang bersama Nasropik berangkat dengan mengendarai sepeda motor bertujuan mencari sepeda motor dengan kunci nyantol, Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 21.00 WITA.
Tak berselang lama, kedua tersangka ini melihat target sasarannya yakni sepeda motor dengan kunci nyantol di areal parkir sebuah apotek di wilayah Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, Polisi Selidiki Kasus Pria Tenggelam di Pantai Karang Impian Jembrana
Nanang yang merupakan inisiator aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini kemudian beraksi.
Sedangkan, si Nasropik melihat atau mengawasi dari jarak sekitar 20 meter.
Nanang Efendi kemudian menggondol sepeda motor matik warna abu gelap dengan cara dikendarai. Ia kemudian diikuti oleh Nasropik menuju arah barat.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, Polisi Selidiki Kasus Pria Tenggelam di Pantai Karang Impian Jembrana
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua tersangka menuju rumah temannya di Banjar Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya.
Rencananya ia menitipkan hasil curian tersebut.
Agar aman atau menghilangkan identitas, kedua pelaku mencopot dua plat nomor sepeda motor tersebut di perjalanan.
Baca juga: Tragedi Memilukan di Pantai Karang Impian Jembrana, Pesan Terakhir Kadek Didan untuk Pacarnya
Setibanya di rumah teman Nasropik, kedua pelaku ini mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah sitaan atau jaminan dari temannya yang memiliki utang senilai Rp2 Juta.
Setelah itu, temannya sempat menolak untuk dititipkan karena merasa curiga dan takut terjadi apa-apa ke depannya.
Karena terus diyakinkan, temannya itu pun bersedia karena mengaku hanya akan dititipkan sehari.
Baca juga: Satu Ekor Babi Milik Warga Sawe Jembrana Mati Mendadak, Mulut Keluar Air Liur Berbusa
Esoknya, kedua tersangka kembali menuju Desa Melaya untuk mengambil motor curiannya tersebut.
Setelah itu, Nanang berencana untuk menggadaikan hasil curian tersebut senilai Rp3,5 Juta.
Uang tersebut mengaku bakal dikirimkan kepada keluarganya di Lampung.
Namun begitu, belum berhasil menggadaikan motor curian tersebut, ia diamankan oleh tim Buser Satreskrim Polres Jembrana.
Baca juga: Guru ASN di Jembrana Semringah, TPG Triwulan I 2023 Guru ASN Akhirnya Cair
"Jadi masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka Nanang ini sebagai inisiator dan Nasropik sebagai pengawas situasi di lapangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra saat memberikan keterangan, Senin 8 Mei 2023.
AKP Elim melanjutkan, setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku berencana untuk menggadaikan motor curian tersebut dengan nilai Rp3,5 Juta.
Uang tersebut rencananya dikirim ke keluarganya untuk anak berobat.
Namun, upaya gadai tersebut gagal karena tersangka lebih dulu diamankan.
Atas perbuatan pelaku, mereka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Rencananya uang hasil gadai motor curian dikirim ke keluarganya yang sedang sakit," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian Motor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.